Pengendara Mobil Korban Tertembak Peluru Nyasar

Barometer99– Pontianak, Kalbar- Koraban Peluru nyasar Suwardi pengendara mobil plat KB 1582 J yang melintas di perempatan Lampu Merah Jalan Tanjung Pura Kota Pontianak Selatan pada hari Rabu yang membuat semua medsos heboh 02 November 2022,sekitar pukul 11.55 WIB meninggal dunia akibat tertembak peluru nyasar milik anggota Polantas. Menurut keterangan polisi, korban tinggal di daerah Tanjung Hulu Pontianak Timur.

“Dari hasil komfirmasi penjelasan Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan jika kejadian bermula saat dua petugas Polantas usai mengamankan Lalulintas kemudian FM salah satu petugas berinisiatif membersihkan senjata.

“Pada saat peralatan untuk membersihkan sudah dibawa oleh dia, karena kemarin senjata terkena hujan dikhawatirkan akan karatan,” jelas Kapolda kepada awak media.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Kelurahan Setabelan Laksanakan Pengawasan PPKM di Pasar Legi

“Tambah Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melanjutkan jika saat membersihkan terdengar bunyi ledakan dari dalam Pos Polisi mengenai kaca dan triplek kemudian tembus mengenai pengendara, dan saat itu tidak disengaja olehnya.

“Nah saat itu juga FM baru sadar jika senjata tersebut mengeluarkan peluru melihat ke jalan lampu sudah hijau sedangkan satu mobil tidak bergerak dan pengendara lain telah membunyikan klakson terus,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pangdam XVII/Cenderawasih: KKB Sebar Hoax TNI-Polri Akan Ledakkan Bom di Paro

“Pada saat dibuka mobil tersebut ada bekas peluru di sisi kanan jendela mobil dan mengenai korban, kedua petugas pun langsung membawa korban ke Rumah sakit dan korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Kata Kapolda lagi kami dari pihak kepolisian memohon maaf sebesar- besarnya kepada keluarga besar korban yang meninggal akibat kejadian tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA :  BKO Satlantas Polres Muara Enim, Sigap Tanggap Urai Kemacetan Lalu Lintas Kecamatan Tanjung Agung

“Nah sekarang anggota tersebut akan dikenai tindakan kode etik dan tindakan pidana atas kelalaian tersebut pungkas Kapolda Kalbar.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *