Barometer99- PALEMBANG,- Target Realisasi Pendapatan Pajak Daerah (PPD) Kota Palembang di Evaluasi sebelumnya 1 Triliun 70 Miliar setelah di evaluasi menjadi 1 Triliun 80 Miliar.
“Ada kenaikan Target, setelah di evaluasi mengalami perubahan ada yang naik dan ada juga yang turun,”katanya saat di wawancarai di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).
Adapun jenis Item Pajak yang mengalami kenaikan setelah dievaluasi seperti Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan BPHTB, Sedangkan yang mengalami penurunan Seperti Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dihasilkan Sumber lain (PLN) dan Pajak Parkir.
“Ada lima jenis Pajak yang tidak di evaluasi targetnya Seperti Pajak Penerangan Jalan dihasilkan sendiri, Pajak Air tanah, Pajak Sarang Burung walet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, dan PBB,”jelasnya.
Ia merinci capaian target Pajak sampai dengan hari Senin 24 Oktober 2022 kemaren sudah di atas 82 Persen.
“Pajak hotel 77,39 Persen, Pajak Restoran 85,23 Persen, Pajak hiburan 87,71 Persen, Pajak Reklame 72,06 Persen, Pajak Penerangan Jalan Non PLN 61,91 Persen, Pajak Penerangan Jalan PLN 81,88 Persen,Pajak Parkir 80,28, Pajak Air tanah 86,40 Persen, Pajak Sarang Burung Walet 81,18, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan 80,91, PBB, 93,85 Persen, BPHTB 73,61 Persen.”urai Herly.