Seorang Pria Asal Sekadau Ditangkap Polisi Karena Curi Motor Teman Sendiri

Barometer99– Sekadau, Kalbar- Seorang pemuda berinisial NY (19) kini harus mendekam di rutan Mapolres Sekadau karena telah mencuri sepeda motor milik temannya di salah satu rumah kos di desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, aksi kriminal tersebut dilakukan pada Minggu (16/10/2022) malam ketika korban sedang beristirahat di kosannya.

“Pada malam kejadian, pelaku dijemput teman 1 kos korban untuk berkumpul di kosan tersebut. Sesampainya disana, pelaku sempat berbincang-bincang dengan seluruh penghuni kos termasuk korban,” kata Kasat Reskrim, Rabu 19 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Bagikan BLT Di Pasar Angso Duo Jambi

Sebagaimana diketahui, antara pelaku dan korban sudah saling kenal karena keduanya bekerja di tempat yang sama. Pelaku merupakan warga asal Melawi dan belum genap 1 bulan bekerja di Sekadau.

Ketika semua penghuni kos tidur, pelaku segera mengambil motor korban yang berada dalam garasi dengan pintu kayu yang tidak terkunci. Karena tidak dikunci stang, pelaku dengan mudah melarikan motor tersebut.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0818/12 Bantur Ikut Aktif Membantu Proses Penyaluran Bantuan Sosial Pada Warga Terdampak Hujan Deras Disertai Angin

“Korban baru menyadari peristiwa yang dialaminya saat akan berangkat kerja pada Senin dinihari (17/10/2022) pukul 02.00 WIB, ia kaget saat mengetahui sepeda motornya telah lenyap,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan pelaku, motor tersebut rencana akan dibawanya ke kampung halaman untuk dijual, sedangkan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Sebelum niatnya kesampaian, pelaku telah ditangkap. Ia beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP,” tandasnya.

BACA JUGA :  Disematkan Brevet Hiu Kencana TNI AL, Kapolri: Kekuatan Sinergitas Jaga Kedaulatan Bangsa Indonesia

Sumber:Humas Polres Sekadau Polda Kalbar

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *