Barometer99- PALEMBANG,- Mantan narapidana kasus korupsi atau napi koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Amrah Muslimin menjelaskan bahwa Mantan Narapidana (Napi) Eks Koruptor boleh ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif atau nyaleg, Salah satu syaratnya harus secara terbuka umumkan diri sebagai mantan Terpidana.
“Sebelumnya ada PKPU melarang mantan Napi tak terkecuali Koruptor nyaleg, namun peraturan tersebut dibatalkan,”katanya saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (17/10/2022).
Bukan saja mantan napi Korupsi, kata dia tapi mantan Narapidana yang lainnya juga diperbolehkan dengan memenuhi beberapa persyaratan.
“Mantan Koruptor boleh caleg, mantan napi judi juga boleh tapi ada syaratnya yang wajib dipenuhi,”kata dia.
Paling tidak, jelasnya mantan narapidana tersebut usai menjalani masa hukuman paling sedikit lima tahun setelah dibebaskan.
“Boleh caleg tapi setelah lima tahun dibebaskan bukan bebas bersyarat, tapi benar-benar bebas,” jelasnya.
Selain itu, tambah dia calon Legislatif baik Anggota DPR RI, DPD, Maupun DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota wajib mengumumkan bahwa ia mantan Narapidana melalui media.
“Calon Legislatif tersebut wajib mengumumkan secara terbuka bahwa ia seorang mantan Narapidana ketika mendaftar,”sambung dia