Polres Sekadau Rutin Periksa Surat dan Kelengkapan Kendaraan Dalam Ops Zebra Kapuas 2022

Barometer99– Sekadau, Kalbar- Selama pelaksanaan operasi Zebra Kapuas 2022, Polres Sekadau terus melakukan upaya atau tindakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Salah satu upaya tersebut melalui pemeriksaan kelengkapan dan surat menyurat kendaraan yang hari ini digelar di depan Puskesmas Sekadau Jl. merdeka Barat desa Sungai Ringin, Sabtu 15 Oktober 2022.

Kapolres Sekadau melalui Kabag Ops AKP Oloan Sihombing mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas, mencegah pelanggaran dan membangun budaya tertib lalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA :  Kepala Staf Korem 181/PVT Memimpin Upacara Tujuh Belasan Bulan Januari 2023

“Hingga 16 Oktober 2022, kami akan terus lakukan berbagai upaya agar masyarakat sadar dan peduli akan peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan,” ungkap Kabag Ops.

Sedangkan dalam keterangannya Kasat Lantas AKP Much. Shofian mengatakan, pemeriksaan kendaraan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna mencapai tujuan yang diinginkan selama operasi Zebra Kapuas 2022.

BACA JUGA :  Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra, Sosok di Balik Suksesnya Aplikasi Bravo Ditlantas Polda Sumsel

“Kami tekankan kepada personel yang terlibat operasi untuk melaksanakan tugas dengan baik melalui langkah edukatif, persuasif, tegas namun tetap bersikap humanis,” ungkap Kasat Lantas.

Tak hanya memeriksa kelengkapan kendaraan, lanjutnya, petugas operasi turut membagikan brosur, sticker dan himbauan agar para pengendara terus menerapkan disiplin berlalu lintas saat berkendara.

“Selain penegakan hukum, kami bagikan brosur dan sticker untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang peraturan dan tata tertib lalu lintas yang baik dan benar,” ucap Kasat Lantas.

BACA JUGA :  Satgas Pamtas Yonarmed 5/105 Tarik/PG Kodam III/Slw Berikan Pendampingan Ketahanan Pangan Di Lembudud

“Sedangkan bagi para pelanggar tidak kami tilang namun diberikan teguran secara lisan dan tertulis agar mereka tidak mengulangi perbuatan di luar ketentuan dan peraturan,” tuntasnya.

 

Sumber:Humas Polres Sekadau Polda Kalbar

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *