Polri  

Diduga miliki Narkoba, Pria 45 Tahun ini dibekuk Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima

Barometer99- Bima – NTB. Satuan Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan Terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima Jum,at 7/10/22 Sekira Pukul 10.30 Wita.

Kasatresnarkoba Polres Bima AKP Wahyudi melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan. “Pria yang berinisial SB L/45 yang merupakan warga Desa Samili kecamatan Woha Kabupaten Bima itu diamankan oleh Tim Opsnal karena menguasai dan memiliki Narkoba jenis Shabu siap edar”, Ujar Kasat Narkoba.

Diamankannya SB berawal dari informasi masyarakat yang merasa sangat resah dengan ulah terduga yang acap kali mengedarkan Narkoba jenis Shabu di Desa Samili bahkan terduga kerap kali menjadikan rumahnya untuk pesta Narkoba.

BACA JUGA :  Atasi Segala Permasalahan Di Wiilayah Peg. Bintang, Satgasres Binmas Ops Noken Damai Cartenz Ajarkan Pentingnya Kesehatan

Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima yang mendapat informasi tersebut dan yang dipimpin Kanit nya Aiptu Arif Rahman, S.sos, langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap SB yang saat itu sedang berada didalam salah satu kamat Rumahnya.

“Penggeledahan badan maupun rumah pelaku disaksikan langsung oleh kepala Desa Samili,” Ungkap Wahyudi sebagaimana dikutip Adib.

BACA JUGA :  Polres Loteng Laksanakan Apel Besar Kaposkamling Dan Pemberian Penghargaan Honorary Police

Dari hasil penggeledahan itu Tim berhasil Menyita barang bukti yakni tiga poket narkotika jenis shabu Siap edar, 4 batang sedotan yang sudah dimodifikasi,2 bungkus rokok Gudang Garam Surya, 4 buah korek gas, 2 tutupan botol alat hisap yang sudah dimodifikasi,2 alat hisap/bong lengkap dengan kaca silinder,1 unit handphone, 6 klip klip kosong,Serta 1 penghantar api.

BACA JUGA :  Jatanras Polda Sumsel Amankan 7 Juru Parkir Liar di Palembang

“Untuk mengelabui Petugas barang bukti tersebut di simpan ditempat yang berbeda beda,” Kata Wahyudi diulas Adib.

Dihadapan petugas SB mengaku kalau barang bukti 3 Poket Narkoba jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan.

Sedangkan barang bukti lainnya juga diakuinya untuk melakukan pesta barang haram itu.

Terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *