Polri  

Amankan 4 Terduga Kasus Narkoba, Tim Opsenal Menemukan Barang Bukti Sabu

Barometer99- Mataram – NTB. Tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap tindak Pidana Narkotika di 2 TKP di wilayah hukum Polresta Mataram pada Kamis, (06/10).

Kedua TKP yakni di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat (TKP 1) dan di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram (TKP 2).

Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, kepada media ini usai penangkapan dan penggeledahan berlangsung.

BACA JUGA :  Penggerebekan Barak Narkoba di Langkat, Puluhan Orang Ditangkap dan Lokasi Dimusnahkan

Dari hasil pengungkapan di dua TKP tersebut diamankan barang bukti berupa sabu 4,56 gram brutto dan mengamankan 4 terduga yakni R (31) pria alamat Turide, Sandubaya, kota Mataram, AD (26) pria alamat Turide, Sandubaya, kota Mataram, AAS (25) pria alamat Gontoran, Sandubaya, Kota Mataram, AD (24) pria asal Gontoran, Sandubaya, Kota Mataram.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Desa Serimbu Hadiri Finalisasi dan Penetapan KPM BLT DD Non Covid Tahun 2023 Desa Serimbu

“Dari hasil Pengungkapan diamankan 4 terduga beserta barang bukti sabu, alat komunikasi, serta alat konsumsi sabu,”ucap Yogi.

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat di TKP 1, atas pengembangan diperoleh informasi adanya TKP 2,”imbuhnya.

Para tersangka saat ini telah berada di Mapolresta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan kepada para terduga di jerat pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim: 28 Jenazah Korban Erupsi Gunung Semeru Telah Diambil Keluarganya

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *