Polri  

Sembunyikan Sabu Di Sarung Tangan Dua Pria Di Mataram Dibekuk Polisi

Barometer99- Mataram – NTB. Dua pria yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram. Diketahui kedua pria tersebut berinisial AS (34) dan AZ (35). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Penangkapan dilakukan pada hari selasa (4/10/22) sekitar pukul 20.00 wita di sebuah kamar kos-kosan di daerah Lingkungan Babakan Sayo, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, SH., SIK, didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo, SH, dan KBO Sat Narkoba Ipda Kadek Angga Nambara mengatakan “berkat informasi dari masyarakat setempat yang menginformasikan kepada personil kita bahwa di Gang Plamboyan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya. sering dilakukan tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu “, kata AKBP Syarif saat jumpa Konferensi Pers.

BACA JUGA :  Surprise dari Kapoldasu kepada Pangdam I/BB Dirgahayu ke 72 Kodam I/BB

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar kos-kosan, dari sarung tangan personil Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 15,2 gram,” sambung AKBP Syarif.

Selain itu, Tim opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi pasa saat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian uang tunai Rp. 110.000, dan satu unit sepede motor Yamaha RX King.

BACA JUGA :  Polres Banyuasin Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Sembelih 19 Hewan Kurban, Kapolres: Momentum Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

“Pada kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKBP Syarif.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *