Sambut Kedatangan Ombudsman Diwilayah Hukum Polres Dibulan Oktober

Barometer99– Reformasi sebagai perwujutan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat harus menjadi topik utama di kedatagan Ombudsman di Polres Malang.

Dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI)
masih banyak keluh kesah masyarakat terkait mafia tanah HGU, grafitikasi, illegal logging dan penyalagunaan jabatan dan wewenang yang dilaporkan masyarakat yang belum di tutaskan di wilayah hukum Poolres Malang

Lembaga negara pengawas pelayanan publik ini mulanya dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional (KON) yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun, Berikut Capaian Kinerja Polres Sumbawa Selama Tahun 2022

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sudah sangat banyak membantu masyarakat menyelesaikan laporan yang diadukan.

Tentu bukan tugas ringan yang diemban guna menyelesaikan permasalahan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan pedoman pihak Ombudsman dalam proses pengawasannya.

Saat ini, Ombudsman sudah mempunyai perwakilan di seluruh provinsi di negara tercinta,dalam upaya Reaksi Cepat Ombudsman) merupakan salah satu metode penyelesaian laporan masyarakat yang cepat, tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan melapor ke Ombudsman. Seperti yang kita ketahui Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.

BACA JUGA :  Jaga Silaturahmi Dengan Warga Binaan, Satgasres Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 Kunjungi Kebun Milik Bapak Stevanus Belau

Secara umum Ombudsman ialah salah satu lembaga negara yang menerima keluhan-keluhan masyarakat perihal pelayanan publik.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *