Kabar Gembira! Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Barometer99– Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.⁣ ⁣

Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.⁣ ⁣ Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.⁣ ⁣ Simak syarat mendapatkan paspor digambar berikut.⁣(*)

BACA JUGA :  Ketua Umum IMI Bamsoet Pastikan Jakarta e-Prix 2022 (Formula E) Siap Digelar di Jakarta
Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *