Polri  

Diduga Miliki Narkoba, Pria 39 tahun desa Masbagik Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur

Barometer99- Lombok Timur – NTB. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang telah melakukan transaksi jual beli narkotika di Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. Selasa, 27/9/22.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, SIK, SH., MH, melalui Kasat Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, membenarkan atas informasi dari masyarakat bahwa di desa Masbagik Utara ada seseorang yang melakukan transaksi jual beli narkotika dan pelaku sudah kita amankan.

“Terduga Pelaku ​berinisial, R, laki – laki, 39 tahun, Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur”, tutur Kasat Narkoba, Selasa, 28/9/22.

BACA JUGA :  Polres Ponorogo Bantu Evakuasi Korban Bencana Banjir di Ngasinan Jetis

“R ( Pelaku, red ) ditangkap pada hari Jum’at, 23/9/2022 sekitar pukul 20:00 Wita. Pelaku ditangkap di Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur”, lanjut Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat Narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat kita lakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 20.00 Wita, tim mengetahui keberadaan pelaku berada di Desa Masbagik Utara Kecamkecamatan Masbagik”, katanya.

BACA JUGA :  Dua Pencuri Kompresor di Gunungsari di Ringkus Unit Reskrim Polsek Gunungsari

Selanjutnya, lanjut kasat Narkoba, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pada saat dilakukan menggeledah terhadap pelaku, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil warna merah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) Bungkus Plastic Klip Berisi Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu,1 korek api gas,1 timbangan digital warna hitam,1 scop plastic,1 pipet plastic,1 bungkus klip kosong ditemukan di saku celana depan sebelah kiri serta tim juga menemukan sejumlah uang Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) di saku celana depan sebelah kanan”, ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolri Kerahkan Tenaga Medis Tambahan Tangani Korban Gempa Bumi di Cianjur

Pada saat di tanyakan kepemilikan semua barang bukti tersebut, R ( pelaku, red ) mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri.

“Proses pengeledahan yang dilakukan oleh tim terhadap pelaku disaksi oleh kepala desa dan ketua RT”, beber Kasat Narkoba.

Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polres Lombok Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Syf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *