Berita  

Danramil 1608-02/Bolo Dan Polsek Madapangga Buka Penyegelan Kantor desa Ncandi

Barometer99- Bima – NTB. Telah terjadi penyegelan kantor desa Ncandi yang di lakukan oleh masyarakat desa ncandi atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Abidin kasi pemerintahan desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dengan St. Arah istri dari Jainudin. Senin, 26/9/22.

Penyegelan Kantor desa tersebut dibuka oleh Danramil 1608-02/Bolo bersama Polsek Madapangga setelah melakukan negosiasi dengan korban.

Danramil 1608-02/Bolo, Kapten Inf Bambang herwanto mengatakan, setelah kita melakukan negosiasi dengan korban Jainudin ( korban, red ) untuk membuka kembali kantor desa ncandi .

“Pemerintah desa ncandi sudah mengeluarkan surat tentang pemberhentian sementara terhadap pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istri korban ( Jainudin, red ) dan masyarakat membuka kembali kantor desanya”, ujarnya.

“Surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Ncandi diterima baik oleh korban bersama masyarakat”, jelas Danramil.

Sementara itu Kapolsek Madapangga Ipda Kader, mengatakan, apa yang menjadi aspirasi masyarakat, alhamdullah sudah dilakukan oleh pemerintah desa Ncandi.

“Terkait masalah hukum pihak korban agar melaporkan kasus ini di polres Bima supaya penanganan kasusnya bagus karena di Polres ada Unit PPA sedangkan di Polsek tidak ada”, beber Kapolsek Madapangga dihadapan para warga, Senin, 26/9/22.

Surat pemberhentian sementara, kata Kapolsek, sudah dikelurkan oleh pemdes Ncandi

“Kami berharap pada masyarakat agar menjaga keamanan dan Ketertiban. Jika sudah keluar di kantor desa jangan lagi ada hal yang lain”, harap kapolsek Madapangga.

Sekretaris desa Ncandi M. Saleh, S, Sos, mengatakan, oknum tersebut kita lakukan pemberhentian sementara.

“Jika di pegadilan nanti dinyatakan bersalah maka oknum tersebut akan dipecat”, tutur Sekdes Ncandi.

Kita harus melalui tahapan prosedur hukumnya dan untuk sementara pemerintah desa Ncandi kecamatan Madapangga Kabupaten Bima sudah mengeluarkan surat pemberhentian untuk sementara terhadap oknum pegawai desa yang diduga melakukan perselingkuhan.

“Jika yang bersangkutan ini terbukti bersalah di pengadilan nanti tidak ada alasan yang lain selain kita pecat”, tegasnya.

“Kita tunggu dulu prosesnya di pegadilan dan silahkan pihak korban agar kasus ini dilaporkan secara hukum”, pungkas Sekdes.

Syf.

 

 

Exit mobile version