Polri  

Transaksi Di TPU Polisi Amankan 4 Terduga Dan Sabu 8 Gram Lebih

Barometer99- Mataram – NTB. Empat terduga tindak pidana Narkotika diamankan anggota Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat melakukan penggeledahan di TKP Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dari hasil penggeledahan di lokasi yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti berupa barang yang di duga Sabu seberat 8,54 gram brutto. Barang tersebut selanjutnya diamankan oleh tim opsnal bersama beberapa barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu.

“Pada saat kami melakukan penggeledahan di TKP, tim menemukan barang bukti. Selanjutnya keempat orang yang berada dilokasi diamankan ke Mapolresta Mataram,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK., MH, Minggu, (25/09).

BACA JUGA :  Penandatanganan MOU Antara IPPAT, INI Pengwil Papua Barat Dengan Polda Papua Barat

Keempat terduga yang diamankan kesemuanya berasal dari kecamatan Cakranegara Kota Mataram yakni HM (41), M (48), C (32), dan IF (30).

“Mereka sedang menjalani pemeriksaan, kasus ini akan kami kembangkan termasuk sejauh mana keterlibatan keempat terduga,”jelas Yogi.

Pengungkapan ini menurut Yogi, merupakan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah sekitar tempat tinggalnya.

BACA JUGA :  Pimpin Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2021, Wakapolda Jateng: Tingkatkan Budaya Berlalu Lintas dan Disiplin Prokes

Untuk itu Yogi menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram atas partisipasi dalam pemberantasan peredaran penyalahgunaan Narkotika.

“Pasal yang akan dipersangkakan adalah 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutup Yogi.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *