Barometer99- Lombok Timur – NTB. Seorang pria berinisial, MA, laki – laki, 37 tahun, Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur karena diduga menguasai narkotika. Kamis, 22/9/22.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, SIK, SH., MH, melalui Kasat Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
“MA ( pelaku, red ) ditangkap pada hari, Selasa, 20/9/22 sekitar pukul 03:30 wita”, jelas kasat.
Kasat menambahkan, terduga MA ditangkap di Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kampung Karya Barat di rumah salah seorang warganya sering dijadikan tempat pesta Narkoba”, tutut Kasat Narkoba pada saat dikonfirmasi oleh media, kami, 22/9/22 melalui pesan whatsapp.
Informasi tersebut kita tidak lanjuti dan saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan
Setelah mendapat informasi akurat selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 03.30 Wita tim opsnal melakukan penangkapan terhadap MA ( pelaku, red ) bertempat di Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lotim.
“Tim melakukan penggeledahan badan/pakaian dengan disaksikan oleh warga setempat”, imbuhnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, di kantong celana belakang pelaku yang dipakai di temukan satu wadah hijau yang di dalamnya berisi 1 bungkus klip berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Selain itu di dalam rumah tim juga menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 2 buah HP android, 1 HP kecil, 2 buah korek api gas dan uang tunai Rp 1.147.000”, ujarnya.
Atas temuan tersebut selanjutnya terhadap terduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.
Syf.