Persoalan Tanah Fenco di Kawasan Samota, Advocat Imam: Persoalan Ini akan Dilaporkan ke Presiden

Barometer99.com – Gonjang-ganjing terkait persoalan tanah kawasan Samota seluas kurang lebih 50 Hektar yang selama ini dikuasai pihak Fenco Widjaya yang beralamat di Jalan Sudirman no 1 Kelurahan Brang Barang Kecamatan Sumbawa.

Kini Pengadilan Negeri Sumbawa melaksanakan eksekusi atas tanah obyek sengketa tersebut berdasarkan putusan Inkrach dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dimana eksekusi lahan tersebut mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat oleh puluhan personil TNI/Polri.

“Kami nilai tidak sah dan melanggar hukum karena pihak PN Sumbawa gegabah dan tidak cermat dalam membaca isi amar putusan Mahkamah Agung Nomor 3757/K/Pdt/2021, bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon kasasi Sangka Suci dkk melalui kuasa hukumnya Advocat Dr Umaiyah, SH.,MH., itu sebenarnya hanya sebagian saja yang diterima dan sebagian besar lainnya ditolak,” kata Advocat Imam Wahyudi, SH.,kepada awak media, Selasa (20/9).

Menurut Imam akrab disapa advocat muda ini, eksekusi tanah milik klien kami, dimana ketika menelaah dan mencermati isi putusan MA tersebut, maka yang dilakukan eksekusi itu bukan tanah obyek sengketa tetapi hanya sebatas dokumen surat, sehingga disini terlihat ada kekeliruan dan kecerobohan dalam membaca amar putusan kasasi MA dimaksud.

Lebih jauh Imam mengungkapkan bahwa, perlu diketahui bersama perkara perdata antara Penggugat Sangka Suci dkk melawan tergugat Fenco Wijaya itu telah berlangsung sejak lama, dengan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar ketika itu pada intinya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Oleh karena itu, para Penggugat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Mataram dengan amar putusan menolak dan menerima sebagian gugatan Penggugat dan maupun eksepsi dari tergugat ujar Imam, sehingga para Pengugat Sangka Suci dkk kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menguatkan putusan PT NTB.

“Kami sangat sayangkan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sepertinya dipaksakan,” ungkap Imam.

Dikatakan Imam, apalagi selama proses persidangan ataupun pada saat dilakukan pemeriksaan setempat (PS) atas lokasi tanah obyek sengketa justru Penggugat tidak bisa menunjukkan batas dan luas dari tanah yang disengketakan, bahkan nama tergugat (klien, red) kami itu juga salah disebut yakni Fenco Cornelius Wijaya yang beralamat di Jalan Sudirman Nomor 06 Sumbawa Besar, padahal semestinya sesuai dengan akta kelahiran, KK maupun KTP dan dokumen lainnya telah lama tercatat namanya yang benar adalah Fenco Wijaya beralamat di Jalan Sudirman Nomor 01 Sumbawa Besar.

Untuk itu, atas tindakan eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Sumbawa Besar dan pihak lainnya itu kami akan laporkan dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah, pagar dan bangunan milik Fenco Wijaya itu kepada aparat Kepolisian (Mabes Polri, red) secepatnya dalam pekan ini juga, bahkan akan membawa masalah ini hingga ke Jakarta (Kementrian ATR, Mabes Polri, dan Presiden RI Jokowi) agar semuanya dapat menjadi jelas, tegas Advocat Imam Wahyudi, SH., (BM)

Exit mobile version