Barometer99- Lombok Timur – NTB. Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur menangkap terduga pelaku yang memiliki dan menguasai narkotika di desa Gunung Malang kecamatan Pringgabaya kabupaten Lombok Timur. Senin, 1/9/22.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, SIK, SH., MH, melalui kasat Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, membenarkan atas penangkapan tersebut.
Terduga Pelaku berinisial, LMH, laki – laki, 49 tahun, Pekerjaan dagang, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Dan LMD, laki – laki, 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
“Penangkapn terhadap terduga pelaku pada hari Jum’at, 19/9/22 sekitar pukul 17:00 wita di desa Gunung Malang Malang kecamatan Pringgabaya kabupaten Lombok Timur “, tutur Kasat Narkoba pada saat dikonfimasi oleh wartawan Barometer99.
Lanjut Kasat Narkoba, kita menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur memerintahkan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim untuk melakukan
penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Labuhan Lombok sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Sekitar pukul 17.00 Wita tim opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian dan rumah milik LMH ( terduga pelaku, red ).
“Saat ditangkap, LMH ( terduga pelaku, red ) juga sedang bersama adiknya berinisial LMD, Saat digeledah badan/pakaian tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika, namun saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar tidur milik LMH didapati barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu, selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Dji Samsoe yang di dalamnya berisi sekop plastik, jarum dan sedotan plastik”, imbuhnya.
Atas temuan tersebut selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Syf.