Berita, TNI  

Tim Inteljen Gabungan Jajaran Kodam IX/Udayana Berhasil Gagalkan Perdagangan Terumbu Karang Ilegal di Bima

Barometer99.com

Bima NTB – Berdasarkan tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya yang telah diatur oleh Pemerintah sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mengeluarkan aturan tentang larangan memperdagangkan Koral/Karang Hias ilegal. Dan KKP juga mengatur ketat pengambilan karang di alam maupun budidaya karang di seluruh perairan Indonesia yang di lindungi Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal.

“Maka dari ituTim Comunity Inteljen gabungan jajaran Kodam IX/Udayana dengan gerak cepat 4 (Empat) orang anggota berhasil menggagalkan Tindak Pidana penyelundupan 4 Box terumbu karang secara ilegal di Pasar Amahami Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada tanggal 17 September 2022 sekitar pukul 21.00 Wita setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Gowes Sehat Insan Pengayoman, Kalapas Sumbawa Besar Ikuti Kegiatan Sepeda Santai Kanwil Kemenkumham NTB

Adapun 4 orang tim Inteljen gabungan jajaran Kodam IX/Udayana bersama satu orang petugas BKSDA Bima berhasil menggagalkan aksi pelaku penyelundupan terumbu karang ilegal yang dimiliki oleh tersangka seorang lelaki asal bima yang berinisial SN. gabungan tersebut diantaranya yakni : Rama Anggota Bais TNI, Nurik anggota Bais TNI, Feri Danintel Kodam IX/Udayana, Gomo Unit Intel Kodim dan
Wahyu petugas BKSDA Bima.

Penggalan tersebut dilakukan oleh tim Inteljen gabungan setelah melakukan pengintaian atau penyelidiakan dimana lokasi dan jam berapa pengiriman atau penyelundupan terumbu karang yang berjumlah 4 Box yang menggunakan Mobil Ekspedisi SLA Nopol AG 8683 UG tujuan Banyuwangi melintas. Dan dengan semangat pantang menyerah tim Intelijen gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut di Pertigaan SPBU Amahami dan langsung diarahkan ke areal Pasar Amahami Kabupaten Bima.

BACA JUGA :  Bersama Warga Kapolres Pimpin Evakuasi korban longsor Dan Terdampak Banjir

Kemudian pihak tim Inteljen gabungan melakukan pemeriksaan terhadap Mobil Ekspedisi tersebut dan ditemukan 4 box terumbu karang ilegal tanpa adanya dokumen resmi,” ungkap kelima petugas kepada salah satu wartawan yang berada di lokasi.

Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita, aparat Inteljen gabungan melakukan kordinasi dengan pihak BKSDA Bima untuk menyerahkan barang bukti berupa terumbu karang berjumlah 4 box dengan total perincian 165 terumbu karang yang sudah di Packing kedalam 4 Box tersebut,” terang ke ke 4 petugas gabungan Tim Inteljen jajaran Kodam IX/Udayana.

Dimana barang bukti 4 Box yang berisikan tiap-tiap box Streofoam dengan jumlah yang berbeda beda. Saat ini terumbu karang tersebut dibawa tim Inteljen gabungan jajaran Kodam IX/Udayana ke Kantor BKSDA Bima, guna dilepas kembali ke habitat (laut),” tegasnya Tim Inteljen gabungan.

BACA JUGA :  Lapas Mataram Gagalkan Percobaan Penyelundupan Narkoba, Ketua Presidium FPII Beri Apresiasi

Setelah tim Inteljen gabungan berhasil mengamankan barang bukti tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Apkam dan Apintel kewilayahan serta Stakholder terkait BKSDA untuk melakukan penggalangan terhadap masyarakat agar tidak memperjual belikan lagi karang/koral tersebut karena harus dilestarikan alam bawah laut indonesia.

“Selanjutnya tim Inteljen berkoordinasi dengan pihak Apkam dan isntansi terkait bksda agar dalam proses pelepasan kembali ke laut dan dibebaskan lepas ke alam laut indonesia sesuai SOP dari BKSDA. (Dans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *