Berita  

Penangkapan Mobil Pengangkut Kayu Oleh BKPH Rinjani Timur Diduga Ada Aroma Pungli

Barometer99- Penangkapan atau penjegalan Mobil Fuso Pengangkut kayu jenis sonokeling milik salah satu UD Dari kabupaten Dompu yang dilakukan BKPH Rinjani Timur pada Kamis(15/09/2022) Diduga Ada Aroma Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum Anggota BKPH setempat

Hal itu disampaikan Oleh Andi Pasarai yang merupakan penanggungjawab barang milik UD dan juga saat itu ikut dalam mobil yang dihadang petugas. Menurutnya, BKPH Rinjani Timur saat menjegal mobil tidak memiliki surat Perintah Tugas (SPT) dari atasan

“Dan mirisnya lagi, Mereka meminta iuran 500 ribu per kubik yang katanya sesuai kesepakatan dengan Asosiasi pengusaha kayu se NTB beberapa Bula Lalu” Ujarnya

Kata Andi, Mengenai kesepakatan iuran 500 ribu per kubik kayu itu tidak disepakati oleh asosiasi kala itu karena dinilai merugikan pengusaha kayu serta arah iuran itu juga tidak tentu sehingga tidak ada kesepakatan

BACA JUGA :  Reaksi Cepat Sat Samapta Polrestabes Medan Bubarkan Aksi Tawuran Mahasiswa Nomensen

“Kami tau tentang wacana itu, Namun setau saya hal itu tidak disetujui oleh asosiasi dalam forum yang digelar saat moratorium itu” Bebernya

Saat ditanya wartawan media ini terkait Permintaan Iuran Oleh oknum anggota KPH Rinjani Timur, Andi membenarkan dan didengar oleh beberapa anggota Koramil yang saat itu juga ada di TKP penjegalan Mobil

“Oknum itu meminta iuran 500 ribu per kubik baru barang kami bisa lolos. Sontak saja saya menolak lantaran tidak ada dalam regulasi dan dasar hukumnya juga tidak jelas” Beber Andi

Andi juga menuturkan, Pengangkutan Kayu milik salah satu UD itu sudah memenuhi syarat peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (permen LHK) RI nomor 20. Yang dimana, Pihaknya telah melengkapi Administrasi sesuai petunjuk Peraturan tersebut

BACA JUGA :  Ketua MPR RI Bamsoet Raih Predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

“Kami kan sudah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permen LHK nomor 20 pasal 8,9 dan 10 itu. Lantas kenapa kami dijegal” Herannya

Mirisnya lagi, Sambung Andi Pasarai, Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tidak mempercayai Potensi kayu milik UD mereka, yang dimana BAP tersebut diterbitkan oleh BKPH Topaso

“Produk sendiri kok tidak di percaya. Saya menduga ada kepentingan dalam persoalan ini, Bisa saja ini persaingan Bisnis yang melibatkan oknum-oknum BKPH Rinjani Timur. Ini sangat miris” Ketus pria Asal Sumbawa itu

BACA JUGA :  Ngeri!! Kembali Terjadi Lagi Kecelakaan Maut di Jalan Trans Kalimantan, Dua Orang Meninggal Satu Kritis

Salah Satu Anggota BKPH Rinjani Timur Berinisial LI (Yang ikut dalam penjegalan) tak merespon WhatsApp dari wartawan media ini yang hendak mengkonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut, Jum’at(16/09/2022) Sekitar Pukul 18:22 WITA. Sempat ia balas dengan kalimat “apa yang bisa kami bantu?”, Selanjutnya nomor Handphone serta WhatsApp miliknya tak lagi aktif

Awalnya ia sudah menjawab siap untuk diwawancarai. Namun wartawan mengatakan akan menelpon setelah bakda magrib guna diwawancara mengingat saat di WhatsApp bertepatan dengan adzan magrib

Hingga berita ini diturunkan, LI (Anggota BKPH Rinjani Timur, Red) Belum bisa dihubungi lantaran kontak seluler dan WhatsAppnya tak bisa dihubungi alias tidak Aktif.

Syf/Ds.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *