Polri  

9 Terduga Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Mataram di 3 Lokasi

Barometer99- Mataram – NTB. Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil menyita 3,80 gram brutto sabu dan mengamankan 9 terduga di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (14/09) sekitar pukul 22:30 wita.

Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, saat di wawancara media ini , (15/09).

Ia menceritakan Ketiga TKP berikut terduga yang diamankan yakni TKP I di salah satu Kamar Hotel di lingkungan Pajarakan, Ampenan Kota Mataram mengamankan 3 terduga yakni, FS (25), RSA (20) dan MY (pelajar).

Kemudian TKP II di salah satu kamar Kos di lingkungan Monjok, Selaparang Mataram mengamankan 3 terduga dimana 1 diantaranya Perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni N, IRT (35), WM, (40) merupakan PNS, dan AB (31).

BACA JUGA :  Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Sedangkan pada TKP III di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara mengamankan 3 terduga yakni R, 43 tahun (IRT), S (57) dan AS (24) yang ketiganya tinggal di lingkungan Karang Bagu.

“Jadi ada 2 Perempuan IRT dan 7 pria terduga yang telah diamankan dari ketiga TKP,”jelas Yogi.

Pengungkapan ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat sehingga tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta langsung melakukan penyelidikan. Dan alhasil di TKP I berhasil mengaman 3 orang terduga.

BACA JUGA :  Spesial Hari Bhayangkara Ke-76, Ditlantas Polda NTB dan PT Jasa Raharja NTB Beri Asuransi Kecelakaan Gratis

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dilakukan penyelidikan di dua TKP selanjutnya dan berhasil mengamankan 6 terduga dimana 2 diantaranya perempuan dan satu lagi seorang PNS yang bekerja di salah satu kantor / instansi di Mataram.

“Dari dua perempuan tersebut, 1 diantaranya merupakan DPO kami,”kata Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan diamankan diantaranya alat komunikasi, alat Konsumsi, sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba serta sabu tersebut diatas.

Atas tindakan terduga diancam pasal 35 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pelaku Anirat di Kelurahan Tungkal Muara Enim, Diringkus Polisi

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap ke 9 terduga untuk nantinya akan menentukan apakah sebagai pengedar, pengguna ataupun bandar. Kami sedang melakukan tes urine,”tegasnya.

Kasat menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat kota Mataram atas kerjasama dalam memberantas narkoba. Kemudian diharapkan kepada masyarakat yang kebetulan keluarganya sedang di proses agar berhati-hati terhadap modus pemerasan atau penipuan yang mengatasnamakan oknum dan bisa membebaskan terduga.

“Bila mendapat hal semacam itu, tolong diabaikan dan segera ke kantor polisi untuk mendapatkan informasi yang jelas,”pungkasnya.

(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *