Srena Kormar Sosialisasikan Perkasal NO.19 Tahun 2022

Barometer99– Jakarta – Staf Perencanaan Korps Marinir (Srena Kormar) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kasal (Perkasal) No 19 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tugas Korps Marinir. Selain itu juga dilakukan Sosialisasi 34 Naskah Peraturan Komandan Korps Marinir (Perdan Kormar) tentang Organisasi dan Tugas Jajaran Kormar, Rabu (14/09/2022) bertempat di Ruang Rapat Srena Kormar Lantai 2 Gedung Agoes Soebekti Markas Komando Korps Marinir, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.40, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Pasutri Dijemput Tim Puma 2 Polres Bima Kota karena Memperoleh Barang Hasil Pencurian

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari Satuan Kerja Markas Komando Korps Marinir (Satker Mako Kormar) dan Kelompok Kerja Penyusun Naskah. Naskah Organisasi Dan Tugas yang disosialisasikan merupakan revisi atau penyempurnaan dari Naskah Orgaspros (Organisasi dan Prosedur) yang sebelumnya berlaku di jajaran Kormar.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini Asisten Perencanaan Komandan Korps Marinir (Asrena Dankormar) Kolonel Marinir Asril Tanjung, menyampaikan agar Perkasal 19 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tugas Kormar serta 34 Naskah Perdankormar tersebut dijadikan Pedoman Utama bagi seluruh jajaran Kormar dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

BACA JUGA :  Dirum Kodiklatal Imbau Prajurit Jaga Kesehatan Dengan Olahraga

Pada kesempatan ini Asrena Dankormar selaku Ketua Tim Pokja (kelompok kerja) juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Tim Pokja yang telah menyusun naskah dengan baik sesuai target waktu yang ditentukan.

Acara diakhiri dengan penyerahan Dokumen Perkasal 19 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tugas Kormar serta 34 Naskah Perdankormar dilanjut foto bersama di Plaza Korps Marinir Mako kormar.

BACA JUGA :  Ketua Umum IMI Bamsoet Ajak Para Pemangku Kebijakan Bersama Majukan Dunia Otomotif Indonesia

(Tim/Red/Dispen Kormar)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *