Barometer99– Jayapura – Kunjungan Kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia di Kabupaten Merauke diterima langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K., didampingi Forkompimda Merauke yang bertempat di Ruang Data Mapolres Merauke, Selasa (13/9).
Untuk diketahui Kunker Kompolnas ini dipimpin oleh Poengky Indarti, SH, LLM., beserta rombongan yakni dalam rangka percepatan dan meninjau langsung rencana pembentukan Polda Papua Selatan.
Dalam kesempatannya Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K menyampaikan selamat datang di Bumi Animba Kota Rusa Merauke di Polres Merauke.
“Pagi ini kita kedatangan Tim dari Kompolnas RI sehingga saya mengajak para Tokoh yang ada di Merauke untuk dapat memberikan masukan demi kebaikan kita bersama dan terbentukkan Propinsi Papua Selatan. Kita ciptakan Demokrasi yang baik serta bekerja sama seluruh Stakeholder untuk membangun tanah Papua selatan ini,” ucap Kapolres Merauke.
Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd., menyampaikan bahwa kita mengetahui terbentuknya Provinsi Papua Selatan bisa menjadi kenyataan, dengan hadirnya Kompolnas RI dapat menjadi perubahan dengan terbentuknya Propinsi Papua Selatan dapat diiringi juga dengan terbentuknya Polda Papua Selatan.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah sangat berterima kasih kepada seluruh Tokoh-Tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat Merauke dapat menjaga kedamaian dan ketentraman di Merauke, itu semua demi percepatan pembangunan di Provinsi Papua Selatan,” ungkap Wakil Bupati.
Selain itu, Ketua Tim Kompolnas Poengky Indarti, SH, LLM., mengatakan bahwa kami hadir menjadi mandat dari Reformasi Polri, Kompolnas diberi mandat untuk pengawas fungsional internal Polri, Kompolnas terdapat dalam UU No. 2 tahun 2002 juga pada pasal 37 hingga pasal 49 dan Kompolnas merupakan satu komisi yang bertugas untuk mengawas fungsional Polri.
“Tujuan kami datang ke Merauke adalah terkait dengan tugas Kompolnas yang pertama yaitu membantu Presiden dalam arah kebijakanan Polri, terutama terkait dengan sudah adanya Undang-undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan, sehingga kami dapat menjaring, menerima masukan–masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait dengan nantinya Polri dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan penegakkan hukum untuk mewujudkan Harkamtibmas di Provinsi Papua Selatan,” pungkas Ketua Tim Kompolnas.(*)