Berita  

Era Baru Pemasyarakatan, Lapas Sumbawa Besar Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022

Menindaklanjuti berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Sumbawa Besar gelar sosialisasi terkait undang-undang terbaru tentang Pemasyarakatan.

Bertempat di Masjid At-Taubah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, kegiatan sosialisasi terkait UU Nomor 22 Tahun 2022 dihadiri oleh Kepala Lapas Sumbawa Besar beserta beberapa Pejabat Struktural eselon IV dan V yang terdiri dari Kasi Binadik, Kasi Adm Kamtib, Ka KPLP, Kasubsi Registrasi, dan Kasubsi Bimkemaswat.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Warga Binaan Pemasyarakatan mengenai undang-undang pemasyarakatan terbaru. Pemaparan materi dari Kalapas Sumbawa Besar, Ka KPLP, dan Kasubsi Bimkemaswat dimaksudkan agar warga binaan mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya serta menjelaskan perbedaan antara aturan lama dengan yang baru.

BACA JUGA :  Polsek Lubuk Baja Melaksanakan Kegiatan Penindakan Terhadap Kegiatan Premanisme Dalam Rangka Ops Pekat 2022

“UU Nomor 22 Tahun 2022 ini secara umum memberikan perlakuan dan hak yang sama kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan, undang-undang ini mencabut beberapa pasal dari undang-undang yang lama. Contohnya hak remisi terkait waktu yaitu telah menjalani 2/3 masa pidana maka dapat diusulkan untuk PB atau CB. Sistem sedang kami sesuaikan, saya minta saudara-saudara bersabar dan berdoa” ungkap M. Fadli, Kalapas Sumbawa Besar.

BACA JUGA :  Wujud Manunggal Dengan Rakyat, Babinsa Gandusari Bantu Bangun Rumah Warga Binaannya

Senada dengan apa yang diungkapkan Kalapas, Sofian Hadi selaku Ka KPLP Lapas Sumbawa Besar menuturkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 ini tidak serta merta mencabut seluruh isi UU atau aturan lainnya yang berada ditingkat bawah, peraturan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UU yang terbaru. “Kami minta kepada warga binaan untuk tetap menjaga situasi yang kondusif agar pemenuhan hak ini berjalan dengan baik. Hak saudara telah negara berikan, maka penuhi kewajiban saudara dan jangan lupa ini merupakan jawaban dari doa saudara, silakan bersyukur”.

BACA JUGA :  Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Pimpin Pemberhentian Dan Pengangkatan Cabang 5 Dan Reorganisasi Pengurus

Dalam sosialisasi ini berlangsung tanya jawab dan sujud syukur yang dilakukan oleh WBP setelah mendengar kabar baik ini. Kegiatan sosialisasi terlaksana dengan lancar dan kondusif.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *