Barometer99- PALEMBANG,- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa mengatakan tarif angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Sumsel, bakal naik. Kenaikan tarif ini mengikuti kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan harga BBM bersubsidi mulai Sabtu 3 September lalu. Pasca Kenaikan Harga BBM tersebut diikuti oleh Tarif AKDP. Sementara itu, Organda Sumsel mengusulkan Naik hingga 29,07 persen.
“Usulan dari Organda 29,07 Persen dari tarif dasar tapi berdasarkan perhitungan kita sesuai rumusnya kenaikan dari tarif dasar sebesar 22 Persen,” katanya Usai Rapat Bersama Organda Sumsel, Selasa (13/09/2022).
Untuk itu, kata dia sampai saat ini belum ada kesepakatan harga pasti. Namun pihaknya sudah sepakat untuk menaikkan harga tarif angkutan umum AKDP.
“Belum ada kesepakatan harga pastinya tapi kita sudah sepakat untuk menaikkan tarif harga angkutan,”ujarnya.
Menurut dia, kenaikan tarif angkutan umum AKDP tersebut mengacu pada peraturan menteri perhubungan dan di tetap kan oleh Gubernur Sumsel. ” Untuk kenaikan harga tarif angkutan umum AKDP ini ada rumusnya dari Kementerian Perhubungan, tapi tetap dasar hukumnya keputusan Gubernur,” jelasnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Organda Sumsel Ismail Hamid didampingi oleh Wakilnya M. Nasir bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan harga Tarif Angkutan umum AKDP sebesar 29,07 Persen akan tetapi Pemerintah Provinsi hanya 22 Persen.
“Kita mengusulkan 29,07 Persen pemerintah Provinsi hanya 22 Persen,”ucapnya
Dia bilang, 22 Persen kenaikan tarif angkutan umum AKDP dari harga dasarnya itu tidak wajar, sebab Tarif angkutan umum AKDP sejak tahun 2016 belum pernah ada kenaikan. “Kalau hanya 22 Persen saya rasa kurang sesuai paling tidak 25 Persen,”paparnya
Ia menambahkan bahwa Pasca kenaikan harga BBM bersubsidi berdampak juga penurunan jumlah penumpang hingga 50 Persen karena tarif angkutan naik.
“Dampaknya banyak sekali salah satunya jumlah penumpang menurun hingga 50 persen, karena ongkos naik jadi kalau tidak mendesak masyarakat tidak bepergian,”ungkapnya
Untuk diketahui tahun 2016 Tarif dasar PNP/KM Sebesar 129,14 Rupiah , Tarif Batas Atas Per PNP/KM 154,97 Rupiah, Tarif Batas Bawah Per PNP/KM Sebesar 103,31 Rupiah dengan Harga Solar 5.650/liter.