Polri  

Pasca Kenaikan BBM, Kapolres Lotara Berikan Bansos Lansia dan Gojek

Barometer99- Lombok Utara – NTB. Bentuk kepedulian Polres Lombok Utara melihat dampak dari kenaikan BBM bersubsidi yang memiliki pengaruh besar bagi masyarakat yang membutuhkan, Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H, bersama Kabaq Ops Polres Lotara blusukan turun langsung berikan bantuan Sembako untuk golongan masyarakat yang terdampak kenaikan harga tersebut.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH, di sela-sela pemberian bantuan mengatakan bantuan ini sengaja dilakukan di pangkalan Ojek tepatnya di simpang empat Lendang Bagian, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, teelihat puluhan pengemudi Ojek tampak antusias menyambut kedatangan rombongan Kapolres, pada Rabu (7/9/2022).

Ia juga mengatakan, tidak hanya para pengojek tetapi paket Sembako juga pihaknya belusukan berikan kepada lansia di Lombok Utara

BACA JUGA :  Warga Cianjur Apresiasi kesigapan Polsek Tambora Temukan Dua Anak Perempuan Cianjur yang Hilang

“Bantuan ini dilakukan untuk sedikit membantu dan meringankan beban ekonomi pasca kenaikan BBM,” ucap mantan Subdit Satu Diskrimsus Polda Bali ini.

Menurutnya ini merupakan bentuk kepedulian Polres Lombok Utara kepada masyarakat pasca pemerintah resmi melakukan penyesuaian kenaikan harga BBM pada beberapa hari yang lalu

Sudarmanta berharap dengan kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kedekatan antara Polri dan rekan-rekan ojek di Kabupaten Lombok Utara.

BACA JUGA :  Polres Mesuji Gelar Apel Kesiapsiagaan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

Semoga bantuan yang sudah diterima dapat sedikit mengurangi beban ekonomi dan bermanfaat pasca kenaikan harga BBM,” pungkas Kapolres.

Sementara itu perwakilan pengojek menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Lotara beserta rombongan atas bantuan paket sembako yang telah diberikan kepada para pengojek

“Ini sangat bermanfaat karena dapat meringankan beban pasca kenaikan BBM, ujarnya.

BACA JUGA :  Polda Kalbar Tetapkan 6 Oknum Pengusaha Rental Sebagai Tersangka dalam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan

(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *