Barometer99- Lombok Utara – NTB. Dalam Rangka Ops Jaran Rinjani 2022 Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kayangan, Berhasil Mengamankan Empat (4) Orang Pelaku Curat dan Satu (1) Orang Penadah di Kecamtan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa (30/8/2022)
Ops Jaran yang di gelar Polres Lombok Utara dengan dasar STR KAPOLDA NTB Nomor : STR/270/OPS.1.3./2022 Tanggal, 22 Agustus tentang Direktif Kapolda NTB dalam rangka Ops Jaran 2022, 2. SPRIN KAPOLRES LOMBOK UTARA Nomor : Sprin/1533/VIII/OPS 1.3/2022 Jaran Rinjani 2022 Tanggal, 27 Agustus 2022. Dalam rangka pengamanan pemberantasan 3C di wilayah hukum Polres Lombok Utara
3.LP/137/VIII/2020/NTB/Res. Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH, ketika di konfirmasikan media di Mako Polres Lombok Utara mengatakan, pada Hari Minggu tanggal, 28 Agustus 2022 sekitar jam : 02.00 wita yang bertempat di Dusun Lokok Rauk, Desa Santong Mulia, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara telah terjadi tindak pidana pencurian
Ia menambahkan, menurut keterangan korban inisial Z, laki, 40 tahun, alamat Dusun Lokok Rauk Desa Santong Mulia Kec. Kayangan Kabupaten Lombok Utara, Pada hari sabtu sekitar pukul 22.00 wita dirinya bersama istri merapikan dan menutup toko miliknya.
“Kemudian keesokan harinya pada hari minggu tanggal, 28 agustus 2022 sekitar pukul 06.30 wita korban kembali buka toko untuk berjualan, dan sekitar pukul 11.00 wita korban baru sadar bahwa minyak (solar) yang mana korban menaruh di luar tokonya telah hilang sebanyak 90 liter dengan rincian: 2 jerigen warna biru 35 liter, 4 jerigen isi 5 liter”, ujar Kapolres Lombok Utara, menirukan ucapan korban.
Kemudian korban menanyakan kepada anak dan istri korban akan tetapi tidak tahu, kemudian pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 wita, korban mendengar suara sepeda motor dan mencoba mengintip keluar.
“Kemudian korban melihat orang mengangkat atau mengambil minyak (solar) dengan berat 35 liter, melihat kejadian tersebut korban keluar dan mengamankan orang tersebut”, terang Mantan Subdit Satu Diskrimsus Polda Bali ini.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayangan.
Ia menyampaikan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait keberadaan tersangka Tim gabungan Polsek Kayangan dan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara, langsung mencari dan mengamankan para terduga pelaku di tempat yang berbeda-beda di Kecamatan Kayangan
Kapolres menyebutkan, nama keempat pelaku tersebut diantaranya inisial AA alias M, laki, (21 tahun), WE , laki (28 tahun), AD laki (14 tahun) dan setelah dilakukan introgasi para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di seputaran Kayangan.
“Kemudian tim kembali berangkat menuju lokasi tempat diduga penadah berinisial MS ( 35 tahun ) dan berhasil diamankan beserta barang bukti yang masih utuh, berupa Tiga (3) buah dirigen BBM Solar ukuran isi 35 liter warna biru, tiga (3) buah dirigen BBM solar isi 5 liter warna putih (masih terisi penuh) tim puma langsung membawa para terduga pelaku ke Mapolres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut”, tutup Wayan Sudarmanta.
Syf.