Barometer99- Sumbawa Barat – NTB. Kepolisian Resor Sumbawa Barat berkoordinasi dengan anggota polsek sandubaya Lombok timur melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mencuri barang berupa 28 unit Mediator Roof Structure.
Terduga pelaku berinisial, KH, laki – laki, 28 tahun, Dusun Mujahirin Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, SIK., MIP, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S. Sos, membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku KH.
“Terduga pelaku melakukan pencurian pada hari selasa tanggal 17 mei 2022 sekitar jam 09.00 wita. Kejadaian di sekitar areal New Camp Benete, dan Kamar Nomor: O16 dan Kamar Nomor: O06 New Camp Benete PT. AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara) Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat,” ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan : Laporan Polisi No. Pol.: LP/ 149 /VIII/2022/NTB/Res. Sbw. Brt/Sek. Mlk, tanggal 25 Agustus 2022.
“KH ( Pelaku, red ) ditangkap di Kelurahan Selagalas Desa Dasan Taman Kecamatan Sandubaya, oleh Unit Reskrim Polsek Maluk berkoordinasi dengan polsek setempat,” Kata IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos
Kronologis kejadian, kata Eddy, pada saat itu pelapor menerima informasi dari SP selaku Supervisor PT, yang sedang mengerjakan pengerjaan pembuatan CAMP, kemudian SP mengatakan Bahwa telah hilang barang berupa 39 Lonjor Cubing AC di New Camp Benete, Kamar Nomor: O16 dan Kamatr Nomor: O06 PT. AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara) Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Lanjut Eddy, setelah menerima kabar itu Pelapor langsung datang ke TKP memastikan kembali tempat kejadian dan barang apa saja yang hilang. Setelah itu Pelapor bertemu dengan Supervisor Elektrik yaitu saudara SP untuk menanyakan bagaimana bentuk barang yang hilang tersebut dan dimana lokasi hilangnya barang tersebut, setelah itu pelapor menghubungi atasan yaitu saudara DON untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Pelapor bersama rekannya berkeliling di sekitar areal hilangnya barang tersebut akan tetapi tidak di temukan,” pungkasnya.
Setelah keesokan harinya, pelapor bersama saudara DON melakukan penyisiran di luar pagar dekat terjadinya kehilangan tersebut.
”Pada saat melakukan penyisiran pelapor bersama saudara DON menemukan ada Pagar yang bolong, setelah itu pelapor bersama saudara DON masuk ke pagar yang bolong tersebut” ujarnya
Kemudian melakukan penyisiran, di sepanjang perjalanan pelapor bersama saudara DON menemukan pecahan Kaca Pentilasi Kamar mandi, kemudian kulit Kabel warna hitam dan Gabus CUBING AC, setelah mengikuti jejak pecahan barang barang tersebut pelapor bersama saudara DON sampai di New Camp Benete PT. AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara) Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Sehingga pelapor menarik kesimpulan bahwa barang barang yang hilang tesebut dibawa dari NEW CAMP menuju ke lubang Pagar tersebut dan dibawa keluar areal PT. AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara), kemudian setelah melakukan pengecekan bahwa ternyata barang barang yang hilang di antaranya 39 Lonjor Cubing AC, 28 Unit Struktur Canopy dan 35 Unit Mediator Roof Structure, sehingga kerugian yang dialami Perusahaan PT. AMNT sebesar Rp.63.255.352,00 (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).Setelah itu pelapor langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Maluk untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku di tangkap di Kelurahan Selagalas Desa Dasan Taman Kecamatan Sandubaya Lombok timur. Sebelum penangkapan petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan dan terduga pelaku mengakui perbuatannya,” terang Eddy.
Terduga pelaku diamankan di Polsek Sandubaya dan sekitar pukul 23.00 wita Unit Reskrim Polsek Maluk membawa pelaku menuju ke Mako Polsek Maluk untuk dilakukan pemeriksaan.
(*).