Polri  

Sepasang Pengepul Judi Online di Kota Bima Disergap Tim Puma 1

Barometer99- Kota Bima – NTB (25/8). Komitmen dan janji Kapolri, memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online pun judi konvensional, betul-betul dijawab kerja nyata Polres Bima Kota.

Rabu (24/8) siang kemarin, Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, menggerebek praktek perjudian online jenis togel di wilayah hukum Polres setempat.

Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, berhasil menyergap sepasang pengepul judi online.

BACA JUGA :  Kunjungi Bengkel, Polisi Gresik Berikan Edukasi dan Ingatkan Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, mengatakan, sepasang terduga pengepul judi togel online yang ditangkap itu, jelas Kasi Humas, yakni U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakota Kota Bima.

Keduanya kata Kasi Humas, ditangkap di dua TKP atau di rumah masing-masing di wilayah kecamatan dimaksud asal dua terduga.

BACA JUGA :  Personil Gabungan Polres Loteng dan BKSDA Loteng Lakukan Penertiban Tambang Emas Ilegal di Desa Prabu

Ditangan keduanya saat digerebek dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, sambung Kasi Humas, didapatkan sejumlah barang bukti.

Untuk TKP pertama, barang bukti yang diamankan, uang sejumlah Rp 420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas dan 2 lembar bukti tulisan angka togel.
Sementara di TKP kedua, Tim Puma 1 sebut Kasi Humas didapatkan barang bukti, uang sejumlah Rp 1,724 juta berbagai pecahan, handphone dan kartu ATM.

BACA JUGA :  Upacara Pelantikan Waka Polres Sorong Kota Dan Sertijab Kabag Ops Kabag Log Serta Beberapa Kapolsek Dan Kasat Polairud

“Dua terduga telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *