Barometer99- Sumbawa Besar – NTB. Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH tidak mentolerir Kasus Narkoba dan Kejahatan lainnya di Wilayah Hukum Polres Sumbawa.
Sikap tidak komprominya Kapolres Sumbawa itu terlihat dan Nampak saat menjadi Kapolres Bima Kota.
Beberapa Kasus Narkoba yang diungkap oleh Jajaran Polres Sumbawa semenjak AKBP Henry Novika Chandra menjabat sebagai Kapolres Sumbawa antara lain ;
Penangkapan terhadap Sahabuddin Alias Kumba yang di pimpin oleh Kasat Res Narkoba polres Sumbawa Bersama anggota opsnal dengan Barang Bukti 4 Poket di duga sabu yang di yang di lilit menggunakan selotip warna kuning di simpan di saku kiri bagian depanny.
Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi.
Pelaku asal kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 165,83 gram
Pendangkalan selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 09.00 wita Atas Perintah Kapolres AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Maulangi, SH, MH.. memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Ziad AB ALS Ingkas dan pada Pukul 20.30 WITA Di rumah rumah pelaku Perumahan samawa Regency Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Saat penggeledahan ditemukan 2 poket di duga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kantong celana sebelah kanan dan kotak warna hitam milik Ziad AB alias Ingkas.
Plaku Mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. Kemudia setelah itu terduga pelaku dibawa ke polres sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut..
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Barang Bukti 10,63 gram.
Pada hariRabu tanggal 19 Juli 2022 pukul 09.00 wita penangkapan terhadap Zulkarnaen Desa Simu Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH, MH Bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
ditemukan1 poket di duga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam suntikan mainan dan 1 pocket di duga sabu di atas kusen pintu miliknya.
Pelaku Mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. Kemudia setelah itu terduga pelaku dibawa ke polres sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dan UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan Barang bukti 0, 9 gram.
Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 pukul 09.00 wita penangkapan terhadap Muslihin Alias Colek dan pada pukul 16.00 wita di rumah Lahmuddin alias Bodok Perumahan DPR Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa di pimpin oleh kasat Narkoba Iptu Maulangi Bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan Muslihin Als. Colek dan Wawan Irawan Alias Wan.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 paket di duga dau ganja dengan berat bruto 1,5 kg yang di simpan di dalam kantong plastik warna hitam.
Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Musmulyadi Alias Tosa di Pinggir jalan tepatnya di Dsn Ganinggara Ds. Jorok Kec. Unter Iwes Kab. Sumbawa.
Ditemukan 1 klip plastik obat berisikan daun ganja dikantong saku celana bagian depan milik MUSMULYADI Als. TOSA dan barang bukti lainya. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan selanjutnya adalah Pada hari Sabtu 23 Juli 2022 pukul 03.00 Wita Tim Puma sat Reskim Polres Sumbawa mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di kos kosan samping terminal sumer payung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa ada kegiatan permainan judi kartu.
Sehingga untuk menindak lanjuti informasi tersebut tim puma satreskrim polres Sumbawa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selanjutnya team puma mendatangi dan melakukan penangkapan.
Pada saat melakukan penangkapan dan penggledahan Tim Puma menemukan 4 poket di duga Narkotika jenis sabu yang berada di penguasaan salah satu pelaku Judi Kartu atas nama Juliandry Alias Andry.
Pelaku da beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke ke kantor Polres Sumbawa untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku dikenakam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 1,43 gram.
Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 09.00 wita Kasat Resnarkoba IPTU MALAUNGI, SH, MH.. memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ZULFAHMI Als. FAHMI dan pada pukul 19.00 wita di Di Bakso simpang empat milik IRFAN SYAHRONI di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.
Bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan sdr, ZULFAHMI Als. FAHMI dan Sdr. NIZA MAISANI Als.NIZAM pada saat penangkapan dan penggledahan ditemukan 6 poket di duga sabu yang di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri dan kanan.
Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan da melakukan penangkapan terhadap DAMRUDIN Als. RUDI beserta. SUSI Als. UCI bertempat di kos kosan milik saudari SUSI Als. UCI
Kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap saudara DAMRUDIM Als. RUDI beserta SUSI Als. UCI. Namun tidak di temukan Narkotika Jenis sabu.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti
1,25 gram.
Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 20.30 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan terkait penangkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan Dusun Buin Pandan RT 02 RW 03 Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas kabupaten Sumbawa.
Anggota opsnal satresnarkoba Polres sumbawa melihat seorang yang bernama IWAN DIAWAN Als. KUNTET yang sebelumnya berhenti di depan kost dan sedang membuang sesuatu barang yang kemudian ketika di periksa adalah 1 poket Narkotika jenis sabu.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa RADIATUL ADAWIYAH Alias RARA ,Perempuan, pelajar/mahasiswa Desa Jago Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
IWAN DIAWAN Als. KUNTET, 26 tahun Ds Karang Dima Kec Labuhan Badas Kab. Sumbawa.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti
0,24 gram.
Pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan di Kos kosan Dusun Pasir RT 001 RW 009 Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu.
kemudian setelah itu anggota opsnal satresnarkoba polres sumbawa melakukan penggedahan ditemukan 2 poket Narkotika jenis sabu.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku adalah SURATMAN ALS IVAN
29 tahun,Laki-laki karyawan swasta Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 0,44 gram
Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan di Dirumah saudara AWAUDDIN ALS AWAL di Dsn. Mekar Jaya Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu dan ganja.
Kemudian anggota opsnal satresnarkoba polres sumbawa melakukan penggedahan ditemukan 1 poket Narkotika jenis sabu dan 1 poket narkotika jenis ganja.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Plaku AWALUDDIN ALS AWAL 36 tahun, Laki-laki, Petani Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 1,48 gram dan 1,27 Gram.
Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan di Dirumah saudara IWAN SUANDI ALS IVAN di Desa Usar Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu.
Kemudian anggota opsnal satresnarkoba polres sumbawa melakukan penggeledahan ditemukan 10 pocket Narkotika jenis sabu.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 17,87 Gram.
“Dalam rentang waktu Bulan Juli hingga Agustus 2022, Polres Sumbawa ungkap tuntas 10 Kasus 14 Tersangka
Shabu 200,07 Gram
Ganja 1.526,96 Gram
Uang Rp. 1.810.000″ ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH.
Kapolres mengakui Bahwa seluruh pengungkapan diatas merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan dalam kurun waktu dari bulan Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 yang telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.
Kapolres menjelaskan juga bahwa Jumlah tersangka Pria 13 Orang, Perempuan 1 Orang, ada 1 Tersangka merupakan residivis dan 1 (satu) orang di TAT (Restorative Justice) sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu .
“TKP Kabupaten Sumbawa dan Asal pengiriman Barang pada umumnya dari pulau Lombok dan Jawa” demikian ujar Kapolres.
Diakhir wawancaranya, Kapolres Komitmen minimalisir dan berantas segala bentuk kriminalitas yang ada di wilayah Hukum Polres Kabupaten Sumbawa.
Syf.