Triwulan Ketiga Capaian Pajak Daerah Kota Palembang Tembus Rp.601 Miliar

Kantor Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, (foto.Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Capaian Pajak Daerah Kota Palembang di triwulan ketiga 56,21 persen atau Rp. 601,676,344,235,40,-, dari jumlah yang di targetkan adalah Rp.1,070,387,000,000,00-,

Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Yurlian Adi Saputra mengatakan bahwa capaian Pajak hingga bulan Agustus lebih dari 50 persen

“Kalau dari data yang kita lihat ini sudah lebih dari 50 persen,”katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/08/2022).

Ia meyakini hingga akhir tahun nanti target 1 Triliun akan di capai, BPPD Juga terus menekan WP agar taat Pajak.

“Kita rutin melakukan Sampling, Agar Wajib Pajak tidak melakukan penyimpangan,”ujarnya

Kendati demikian Ia merinci ada 11 macam Jenis Pajak yang dipungut oleh pemerintah kota Palembang yakni

1. Pajak Hotel dengan target Rp. 65.000.000.000,-
2. Pajak restoran dengan Target 160.000.000.000,-
3. Pajak Hiburan Rp. 25.000.000.000,-
4. Pajak Reklame dengan target Rp. 32.000.000.000,-
5. Pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (Non PLN) sebesar Rp. 6.950.000.000,- dan Pajak Penerangan Jalan Lain (PLN) sebesar Rp. 245.200.000.000,-
6. Pajak Parkir Sebesar Rp. 25.000.000.000,-
7. Pajak Air tanah sebesar Rp. 57.000.000.000,-
8. Pajak Sarang Burung walet Sebesar Rp. 180.000.000,-
9. Pajak Bukan Logam dan Batuan Sebesar Rp. 2.000.000.000,-
10. PBB Sebesar Rp. 264.000.000.000,-
11. BPHTB Sebesar Rp.245.000.000.000,-

“Dari 11 jenis Pajak tersebut capaian tertinggi pajak Hiburan sudah diangka 78 Persen,”paparnya

Penulis: Yon
Exit mobile version