Barometer99- Sumbawa Barat – NTB. Anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap 5 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika bertempat di sebuah rumah gubuk desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, SIK., MIP, melalui kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos, mengatakan, ada lima orang yang ditangkap dalam kasus ini dan meraka sudah kita amankan.
Pelaku tersebut berinisial, S, ( 30 tahun ), laki-laki, Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang, SJ, ( 28 tahun ), desa Propok Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, H, ( 22 tahun ), Desa Lamunga Kecamatan Taliwang, SF, ( 22 tahun ), Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan inisial AS, ( 40 tahun ) laki-laki, Desa Kelanir Kecamatan Seteluk KSB.
“Penangkapan tersebut, Tem Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kertas rokok yang dililit yang berisikan 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 plastik klip yang berisi 2 bekas paketan sabu, 1 plastik klip berisi 3 bekas paketan sabu, 1 bekas paketan sabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah tutup botol merek cap badak, 1 buah bungkus rokok surya gudang garam, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 2 buah pipet plastik, 2 buah jarum sumbu,2 buah korek api gas dan 8 plastik klip kosong,” ujar Eddy Kasi Humas Polres Sumbawa Barat.
Lanjut Eddy, penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku atas informasi dari masyarakat. Kemudian anggota opsnal melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba.
“Kasat Narkoba memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” imbunhnya.
Eddy mengatakan, anggota opsnal langsung berangkat menuju ke rumah gubuk tempat gelondong emas yang beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk KSB. Kemudian pada saat anggota opsnal tiba di lokasi, anggota opsnal langsung mengamankan terduga S ( pelaku, red ) dengan teman – temannya.
“Setelah mengamankan pekaku S, dengan teman – temannya, anggota Satuan Resnarkoba mencari saksi, dan saksinya pada waktu itu adalah ketua RT dan kepala dusun untuk menyaksikan penggeledahan,” kata Eddy.
Terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syf.