Barometer99- Dompu – NTB. Sat Narkoba Polres Dompu mendampingi Balai Pom kota mataram dan kabupaten Bima untuk mengamankan obat tanpa ijin bermerek tramadol bertempat di Apotik Neniteen desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Sabtu, 20/822 sekitar pukul 11:00 Wita.
Kasat Narkona Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH, melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan, pihaknya bersama Balai Pom Kota dan Kabupaten Bima berhasil mengamankan terduga pelaku (R) Prempuan, 30 tahun, Desa Bara kecamatan Woja kabupaten Dompu.
“R terduga ( pelaku, red ) merupakan pemilik Apotik tempat penyelundupan obat tanpa ijin (Tramadol) dari mataram menuju Dompu,” ujarnya.
Lanjutnya, kita mendapatkan informasi bahwa ada penyeludupan obat tampa Ijin (Tramadol) paketan dari Mataram Lombok menuju wilayah Kabupaten Dompu.
Kemudian Tim dari Balai Pom menelpon Kasat Narkoba untuk di minta Mendapingi agar dilakukan pengeledahan bertempat di Apotik Nineteen Desa Bara, Kecamatan Woja.
“Kita berhasil mengamankan berupa Kardus warna Coklat dan didalam nya berisikan obat Jenis Tramadol sebanyak 4790 Butir”, pungkasnya.
Terduga pelaku di Bawa oleh tim Balai pom Munuju Polres dan Di Dampingi oleh Kasat Narkoba untuk di mintai Keterangan Lebih Lanjut.
Syf.