Barometer99- Mataram – NTB. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud ) Provinsi NTB melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan syarat Pekerjaan Swaklola Dana Alokasi Khusus ( DAK ) harus sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan, Minggu, 21/8/22.
I Ketut Suardana ( PPK bidang SMK ) menjelaskan syarat menjadi suplyer berdasarkan kelengkapan administrasi yang masuk antara lain:
1. Identitas jelas di buktikan dengan KTP.
2. Ijin usaha yang jelas di buktikan dengan surat keterangan usaha dari desa atau lembaga yang berwenang.
3. Surat keterangan desa tentang memiliki gudang penyimpanan material.
4. Print out rekening sebagai bukti kemampuan finansial karena swakelola tak pakai DP.
5. Surat keterangan pengalaman kerja sebagai bukti pengalaman mengerjakan proyek pembangunan.
6. Pin lokasi usaha by Google untuk d verifikasi faktual sewaktu waktu.
“Sedangkan mekanisme penunjukan akan dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujar I Ketut Suardana PPK bidang SMK.
Suardana menambahkan, dalam format penilaian yang digunakan cukup untuk akomodir pengusaha lokal desa setempat dengan bobot itemnya yang paling tinggi nilainya.
Syf.