Payoo Mangcek Bikcek se-Palembang Anget, Ajukelah Pengurangan Piutang PBB 2002 – 2021

Barometer99- PALEMBANG,- Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kembali melakukan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) Mangcek Bicek (Bapak/Ibu ) yang merasa keberatan untuk melakukan pelunasan piutang PBB sejak tahun 2022 – 2021.

Pemerintah Kota Palembang menghimbau agar WP melakukan pengajuan untuk keringanan Piutang PBB dengan Potongan Tunggakan Pokok Pajak hingga 75 Persen

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) melalui Kabid Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Betha Yudha N. SSTP,. MPA saat ditemui diruang kerjanya pada hari Kamis (18/08/2022) mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan kembali masyarakat bagi Wajib Pajak (WP) yang merasa keberatan untuk segera melakukan pengajuan Keringanan.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Diwakili Wakapolda Melakukan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2023
Betha Yudha N. SSTP., MPA, Kabid Pengelolaan Piutang Pajak Daerah BPPD Kota Palembang saat di wawancarai (foto.Yon).

“Sesuai Perwali nomor 5 tahun 2020, sebenarnya bukan Program baru akan tetapi Program sejak tahun 2020 kita sosialisasikan ulang,” katanya

 

Menurutnya Program keringanan Potongan Pajak ini bervariasi Mulai dari potongan Pokok 75 Persen sampai dengan Potongan penghapusan Denda pajak.

1. Tahun Pajak 2002-2008 Pengurangan Pokok 75 Persen dan Penghapusan Denda

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Menerima Penghargaan Dari Ditjen KSDAE Republik Indonesia

2. Tahun Pajak 2009-2011 Pengurangan Pokok 50 Persen dan Penghapusan Denda

3. Tahun Pajak 2012 – 2017 Pengurangan denda 50 Persen

5. Tahun Pajak 2018 – 2021 Pengurangan Denda Pajak 26 Persen

 

“Untuk tahun Pajak 2002 sampai 2008 Pokoknya dikurangi 75 Persen dan denda di hapuskan, 2009 sampai 2011 denda di hilangkan Pokoknya 50 persen,Yang memiliki tunggakan PBB yang berkisaran di tahun 2012 sampai 2017 dendanya di potong 50 persen dan Pokoknya tetap,2018 sampai 2021 potongan Denda 26 Persen,” jelasnya.

BACA JUGA :  Panen Jagung Tahap Ke-2 di Lanud Sri Mulyono Herlambang

Untuk itu ia menghimbau agar WP yang merasa keberatan untuk melakukan pengajuan ke Kantor BPPD Kota Palembang melalui Bidang pengelolaan Piutang Pajak.

“Untuk melakukan pengajuan cukup memenuhi syarat yang sudah ditentukan seperti Pertama mengisi surat permohonan bermaterai, melampirkan SPPT PBB asli dan fotokopi KTP,”ucapnya

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *