Polri  

Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Gagal 5,52 Gram Sabu Serta Mengamankan 3 terduga

Barometer99- Mataram – NTB. Sebanyak 5,52 gram brutto sabu diamankan oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dari 3 orang yang diduga sebagai pelaku yang membawa atau menyimpan barang terlarang tersebut.

Ketiga terduga yakni MH, pria 32 tahun, alamat Karang Taliwang, Cakranegara. Sementara dua Terduga lainnya yang merupakan warga Monjok, Selaparang, Mataram yakni AS, pria 32 tahun dan AR, pria 27 tahun.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, membenarkan ada 3 terduga atas tindak pidana Narkotika beserta barang bukti berupa sabu seberat diatas diamankan.

BACA JUGA :  Luar Biasa, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-76, Ratusan Rider Ikuti BAR II Tahun

“Tim kami melakukan penangkapan sekitar pukul 20:30 Wita pada Senin 16 Agustus 2022 di wilayah di rumah terduga pelaku MH di wilayah Cakranegara Kota Mataram,”jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, selain Sabu, juga diamankan alat komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai jutaan rupiah yang diperkirakan hasil penjualan atau modal untuk membeli sabu.

BACA JUGA :  Tim SAR Gabungan Dari BPBD, TNI-Polri Bersama Warga, Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Dari Material Banjir

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat dengan menindaklanjuti melakukan penyelidikan di wilayah dan terduga yang dimaksud. Berkat kerjasama tim dan seluruh pihak yang membantu akhirnya berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti berupa sabu.

“Terduka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik untuk dilakukan pengembangan. Untuk peran masing-masing sedang didalami,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Jalin Sinergitas untuk Harkamtibmas,Polresta Malang Kota Kembali Gelar PIRAMIDA dan Vaksinasi Booster Awak Media

Kepada mereka terduga lanjut Yogi dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 KUHP dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Terimakasih kepada masyarakat kota Mataram atas perannya dalam membantu mencegah penyalahgunaan Narkotika,”tutup Kasat.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *