Satresnarkoba Polres Sorong Kota, Ringkus 5 Pelaku Narkoba

Barometer99– Sorong Papua Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, Papua Barat menangkap lima orang pengedar dan pemakai narkoba. Lima orang itu dihadirkan saat gelar paparan di Mapolres Sorong Kota Papua barat, Selasa (16/8/2022).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda menjelaskan, lima pelaku ini ditangkap pada lokasi yang berbeda.
Berdasarkan keterangan mereka bukan rekan sejawat dalam pengedaran maupun pemakaian narkoba.

“Jadi mereka berlima ini tidak punya hubungan secara langsung dalam mengedarkan maupun memakai narkoba. Artinya, mereka masing-masing punya jalur,” katanya kepada awak media.

BACA JUGA :  Plt. Dirjen Linjamsos Beri Motivasi 100 Orang Pendamping PKH

Ia bilang, lima pelaku ini masing-masing mengedar ganja dan juga sabu. Rincian tiga pengedar dan pemakai ganja dan dua sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di puncak Arfak, Kota Sorong pada Sabtu (16/7/2022). Dengan tersangka atas nama Sadam.

“Barang buktinya berupa dua bungkus plastik bening besar berisi ganja dengan total 36,4 gram,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Bersama PJU Mabes Polri dan Para Kapolda se-Indonesia, Menghadiri Rapim Polri

penggeledahan, lanjut dia, polisi menemukan ganja tersebut di dalam lemari pakaian dan saku celana tersangka Sadam.

Berdasarkan pengakuan, ganja tersebut didapat dari seorang (DPO) berinisial (DR) untuk dijual dengan harga Rp 1 juta per satu bungkus plastik besar.

Atas perbuatannya, tersangka Sadam dikenakan pasal 114 ayat satu subsider pasal 111 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA :  Rayakan Paskah Tahun 2022, TNI AL Wilayah Surabaya Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

“Ancamannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling kurang Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” ungkapnya”.

(Tim/Red)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *