Berita  

Gubernur NTB Hadiri Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana di Lapas Perempuan Kelas III Mataram

Barometer99- Mataram – NTB. Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menghadiri Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke – 77 yang berlangsung di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Kamis, 17/8/22.

Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa setiap orang mampu memulai harinya dengan mengajari hati dan perasaannya untuk menghargai dimana pun tempatnya berada.

“Oleh karena itu, di tempat ini saya lihat wajah, senyumannya manis-manis, semoga dapat memulai dari hati dan perasaan hanya untuk senang di manapun berada karena semua ini akan berlalu. Semoga yang mendapat remisi kemudian keluar atau bebas hari ini, mudah-mudahan di masa yang akan datang bapak Ibu yang ada di sini akan mendapatkan udara kebebasan karena ini semua akan berlalu.”,” ujar Bang Zul.

BACA JUGA :  Jaga Kebugaran Tubuh, Babinsa Koramil Sawaerma Rutin Olah Raga 

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto menjelaskan, remisi Umum Sebagian atau RU-I diberikan kepada narapidana dan anak yang setelah mendapatkan remisi umum tetapi masih menjalani sisa pidana sebanyak 2.088 orang dan yang kedua adalah Remisi Umum Bebas atau RU-II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi yang pada tahun ini berjumlah 5 orang narapidana dari pidana umum.

“Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ini diberikan kepada seluruh narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA” ujar Kakanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto.

BACA JUGA :  Bancar Tuban Serentak Optimalisasi Penanganan PMK, Pasang Eartag Barcode Guna Pendataan Hewan Ternak

Romi Yudianto berharap agar Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi dapat menjadi orang yang semakin lebih baik dan yang bisa langsung bebas dapat diterima oleh masyarakat.

“Saya secara pribadi dan mewakili Kementerian Hukum dan HAM, saya ikut mendoakan agar warga binaan (narapidana) yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.

Lanjut Romi, saya juga mengharapkan agar masyarakat dapat menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat karena peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat.

BACA JUGA :  Smart! Jawaban Menkeu Sri Mulyani Soal Hutang Pembangunan Era Jokowi

Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yaitu 789 narapidana. Sementara, narapidana penerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 lainnya tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA jajaran Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 391 narapidana, Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 232 narapidana, Lapas Kelas II B Selong sebanyak 241 narapidana, Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 55 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 46 narapidana anak, Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 111 narapidana, Rutan Kelas II B Praya sebanyak 126 narapidana dan Rutan Kelas II B Raba Bima sebanyak 102 narapidana.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *