Barometer99- Lombok Timur – NTB. Kapolres Lombok Timur pimpin langsung kegiatan Pemusnahan Barang Sitaan Kasus Narkotika dan Miras bertempat di depan ruangan Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Rabu, 10/8/22 sekitar pukul 10:00 Wita.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, SIK, SH., MH, menyampaikan, operasi miras dilakukan dalam rangka menekan peredaran miras di wilayah Lombok Timur yang selama ini diduga sebagai pemicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun melibatkan antar pemuda dan antar kampung.
“Disamping itu juga, peredaran miras ini juga menjadi atensi dari Bupati Lotim,” ujar Kapolres pada saat konferensi pers dengan awak media, Rabu, 10/8/22.
Untuk menindaklanjutinya, lanjut Kapolres, kami dari jajaran Polres Lombol Timur memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk melaksanakan operasi miras tersebut.
“Operasi miras dilaksanakan dari tanggal, 25 – 30 Juli 2022 oleh gabungan antara Sat Resnarkoba, Sat Sabhara dan Sat Pol PP Kabupaten Lotim,” katanya.
Sementar itu Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputrash, MH, mengatakan, untuk kasus Narkotika, kami menghimbau pada masyarakat agar lebih berperan aktif dalam mencegah peredaran gelap narkoba dengan cara meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, tempat tinggal dimulai dari lingkungan keluarga.
“Jika lingkungan keluarga sudah peduli dengan bahaya narkoba para pelaku baik sebagai kurir, penyalahguna/pemakai, pengecer bahkan bandar akan berpikir utk mengedarkan narkoba di lingkungan tersebut,” imbuhnya.
Untuk perkara miras, selain tetap melakukan penertiban dan penegakan hukum bersama dengan Sat Pol PP, kita juga tidak bosan – bosan menghimbau pada masyarakat agar berhenti mengkonsumsi Miras.
“Kita juga minta peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk sama – sama mengedukasi masyarakat kita tentang apa itu narkoba dan miras,” ujarnya.
Barang Bukti yang di musnahkan; 1). Narkotika jenis shabu – sabu seberat 29,52 gram; 2). Miras tradisional jenis Tuak sebanyak 80 botol ukuran 1500 ml; 3). Miras tradisional jenis Brem sebanyak 47 botol ukuran 1500 ml; 4).
Miras tradisional jenis Brem sebanyak 40 botol ukuran 600 ml; 5). Miras tradisional jenis Brem sebanyak 8 bungkus plastik dan 1 ember (± 25 liter); 6). Miras tradisional jenis Arak sebanyak 2731 botol ukuran 600 ml; 7). Miras tradisional jenis Arak sebanyak 240 botol ukuran 1500 ml; 8). Miras jenis Anggur Merah Cap Orang Tua sebanyak 360 botol ukuran 630 ml.
Turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dan Miras; Waka Polres Lotim Kompol Zaky Maghfur, SIK, Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputrash, MH, PJU Polres Lotim, Kajari Selong diwakili oleh Kasi Pidum an. Ida Made Oka Wijaya , SH, Kadis Kesehatan diwakili oleh Heru Biantara, Kasat Pol PP Kabupaten Lotim diwakili oleh staf Saidin, S.A.P, Ketua FKBU Kabupaten Lotim H. Abdul Gafur, Sekretaris umum MUI H. Sujono, A.R, Penasehat hukum Eko Rahady, SH.
Syf.