Berita  

Heboh Transfer ‘Fee’ Pyorek DAK, Komisi V DPRD NTB Panggil Kadis Dikbud

Barometer99- Mataram – NTB. Viralnya kasus dugaan terkait transfer dan kwintasi Fee proyek Dana Alokasi Khusus ( DAK ), Komisi V DPRD NTB panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud ) untuk memberikan klarifikasi, Senin, 8/8/22.

H. Lalu Hadrian Irfan ketua Komisi V DPRD NTB mempertanyakan Spekulasi dan Mekanisme Rekrutmen baik dari Rekrutmen anggota Fasilitator, Suplayer, maupun masalah dana Fee yang beredar di Masyarakat.

“Kami sebagai mitra dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud ), kami ingin melakukan klarifikasi,” ujar ketua Komisi V DPRD NTB, Senin, 8/8/22.

Tadi kita sudah klarifikasi bahwa yang pertama tidak benar ada perintah dari Dikbud mengambil uang Fee proyek pada orang – orang tertentu. “Suplayer saja sampai hari ini belum ditunjuk,” jelas Ketua Komisi V pada saat dikonfirmasi oleh media dikantornya, 8/8/22.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud ) sekarang sedang menyusun Juklak dan Juknis untuk menunjukkan suplayer dan tadi mereka sudah jelaskan.

“Terkait dengan suplayer usulannya memang dari sekolah,” kata Lalu Hardian Irfan.

Sekolah diminta untuk membuka toko bangunan atau siapapun yang memenuhi syarat untuk menjadi suplayer bahan bangunan ini untuk mendata pada sekolah masing – masing.

“Sekolah tersebut akan mengajukan kepada Dikbud dan Dikbud nanti akan melakukan verifikasi baik secara faktual agar nanti siapa yang akan ditunjuk menjadi suplayer untuk melaksanakan proyek DAK tersebut,” terangnya.

Disinggung oleh media terkait uang Fee proyek DAK yang viral dimasyarakat?.
“Itu oknum, yang jelas, transaksi diluar tersebut tanpa sepengetahuan dinas Dikbud,” tuturnya.

“Kami sudah tegaskan tidak boleh memungut sepersenpun dari dana DAK yang sudah diberikan kepada sekolah yang menerima bantuan dana DAK,” tegas Lalu Hadrian Irfan ketua Komisi V DPRD NTB.

Disinggung diskriminalisasi terhadap sekolah swasta oleh Dikbud?.
“Jadi kami menyarankan agar Dikbud melakukan sosialisasi kepada sekolah swasta agar bisa ditingkatkan lagi, karena yang terjadi selama ini banyak sekolah swasta yang tidak tahu cara penyusunan rancangan DAK sehingga mereka tidak dapat bantuan dana DAK,” pungkasnya.

“Jadi Mereka ( sekolah swasta, red ) kurang paham terkait penyusunan DAK ini,” pungkas Lalu Hadrian Irfan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud ), lanjut Lalu Hadrian Irfan, kami melihat kurang melakukan sosialisasi juga.

“Dikbud harus melakukan sosialisasi kepada sekolah swasta terkait apa yang perlu dilakuan terkait administrasinya supaya sekolah swasta bisa dapat bantuan dana DAK nya,” ujarnya ketua Komisi V DPRD NTB.

Sementara itu Dr. H. Aldy Furqon, M. Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud ) menjelaskan, atensi dari Komisi V DPRD NTB terkait sekolah swasta, saya sudah menurunkan tim untuk melakukan penguatan terhadap teman – teman operator Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) untuk mengawalnya.

“Kepala sekolah juga tidak boleh melepaskan sama operatonya, kepala sekolah harus mengecek juga,” jelasnya.

Tadi kita diberikan masukkan oleh komisi V DPRD NTB dan saya akan membangun sistem lagi untuk memperkuat agar teman – teman sekolah swasta mencapai progresif hasilnya dan capaian kerja yang ril karena kita juga turun menyaksikan secara langsung.

Singgung aliran dana tranfer Fee DAK yang dilakukan oleh oknum?.
“Tidak ada oknum. Siapa yang melakukan hal tersebut, Karena ini kan informasi yang berkembang dibawah dan kita tidak mengetahuinya atas nama siapa oknumnya dan rekening siapa?. Yang jelas tidak ada, kita sesuai mekanisme dan prosedur nanti akan saya berikan filenya,” tegasnya pada saat dikonfirmasi oleh media usai rapat dengan komisi V DPRD NTB.

Syf.

Exit mobile version