Polri  

Kabidhumas Polda NTB Pimpin Konferensi Pers Ungkap Dua Bungkus Besar Narkoba di Lombok Timur

Barometer99- Mataram – NTB. Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto pimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis ganja didampingi Wadirnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Adriansyah dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Harianto Saksono, bertempat di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Jumat (5/8/2022).

Terduga pelaku Inisial IR alias Don, laki – laki, ia ditangkap di jalan Montong Kabupaten Lombok Timur oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin,1/8/22.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pengungkapan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja berdasarkan laporan warga.

BACA JUGA :  Kapolres Sumbawa Barat Sumbangkan Semen untuk pembangunan Masjid

Pengungkapan ini, lanjut Artanto, berdasarkan laporan dari warga, sehingga tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan, hasilnya dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja berhasil diamankan.

“Modus yang dipakai IR ( pelaku, red ) menyelundupkan barang ke NTB, menggunakan Kardus diikat erat menggunakan lakban”, jelas Artanto.

Polisi khususnya tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak terkecoh dan barang tersebut berhasil diamankan.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke-72,Bhayangkari Sumsel Gelar Kegiatan Olahraga Bersama

“Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 Kg, dua unit HP dan satu buah timbangan”, tutur Artanto Kabidhumas Polda NTB pada Awak medi, Jum’at, 5/8/22.

Dalam memberentas kasus narkoba di NTB, Artanto berharap, jika warga mengetahui keberadaan bandar narkoba agar lapor langsung ke polisi.

BACA JUGA :  Sedang Asyik Konsumsi Miras, 5 Pria Usia Pelajar Terjaring Razia Di Cafe Remang-remang

“Kami berharap, warga ikut terlibat memberantas Narkoba di NTB, laporkan kepada kami sekecil apapun tentang peredaran Narkoba ini, untuk kita Basmi sama-sama,” imbuhnya.

IR ( Pelaku, red ) terancam dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 Thun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Syf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *