Polri  

Bahas Tata Cara Persidangan, Kapolres Sumbawa Hadiri Rapat dengan APH

Barometer99- Sumbawa Besar – NTB. Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, menggelar coffe morning dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah Sumbawa dan KSB. Kegiatan tersebut dilakukan guna membahas terkait tata cara persidangan dalam masa pandemi yang dilaksanakan di PN Sumbawa. Senin, 1/8/22.

Ketua PN Sumbawa Karsena, S.H., M.H, mengatakan, kegiatan ini untuk menyatukan persepsi. Terkait langkah dalam pelaksanaan sidang maupun dalam pengajuan berkas perkara. Dalam pertemuan itu dibahas apakah sidang sebaiknya dilakukan dengan cara online atau offline.

“Pengajuan berkas perkaranya sudah bisa dikirimkan lewat email kami dan keputusannya pun akan dikirim melalui email. Sehingga dapat mempercepat pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Karsena.

Karena itu, pihaknya menerima ide atau masukan dari para pihak terkait. Jika ada permasalahan atau kendala dapat disampaikan, sehingga bisa dicari solusinya bersama-sama.

Selain itu Kalapas Sumbawa, M. Fadli, A. Md. IP, S. Sos., MM, mengatakan, sebelumnya sidang dijalankan secara offline. Setelah terjadi pandemi Covid-19, dikeluarkanlah kebijakan agar sidang dilakukan secara online.

Namun, akhir-akhir pihaknya juga sudah memulai melakukan persidangan secara offline. Dengan saran untuk para keluarga penerima undangan untuk menyaksikan sidang agar lebih dibatasi.

BACA JUGA :  Nataru, Polres Trenggalek Gelar Pemeriksaan Kesehatan Hingga Tes Urine

Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono mengatakan, pihaknya tetap berkomunikasi dengan Kalapas Sumbawa Terkait pelaksanaan sidang di Lapas. Terkait kendala pelaksanaan sidang offline ini, keluarga atau saksi ada beberapa yang memiliki kesibukan masing-masing, sehingga tidak dapat mengikuti sidang. Kemudian ada masyarakat yang tidak memenuhi prosedur untuk mengikuti persidangan. Juga adanya perubahan jadwal tiba-tiba, sehingga sidang dilaksanakan bahkan hingga malam hari.

Sementara Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, berharap agar dapat bersama – sama membangun Sumbawa dan Sumbawa Barat untuk bisa lebih maju. Terkait dengan persidangan offline atau online, agar dilakukan secara fleksibel. Dimana dapat dilihat dari kasus yang disidangkan apakah efektif untuk menghadirkan saksi.

“Jika kita lihat dari pidana hukum dan ancaman gangguannya, lebih aman sidang dilaksanakan secara online. Sehingga konflik sosial minim terjadi dan bisa kita antisipasi. Jika ada hal hal atau kekurangan dapat disampaikan dengan cara offline,” terangnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Rumjab Kapolda Papua, Api Berasal dari Arus Pendek Listrik

Kapolres menegaskan, pihaknya akan tetap membantu melaksanakan pengamanan dengan sifat yang fleksibel. Itu bertujuan agar bisa efektif dan efisien. Namun tidak mengurangi tujuan dalam tindakan hukum itu sendiri.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, S.I.K., M.I.P, mengatakan, pelaksanaan sidang offline atau online dalam segi kekuatan, jarak dan waktu tidak terkendala di Kabupaten Sumbawa. Tetapi di Kabupaten Sumbawa Barat terkendala dengan jarak dan waktu. Juga banyaknya pemanggilan keluarga atau saksi yang berada di tempat-tempat yang jauh. “Itu menjadi permasalahan dikalangan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk datang ke Polres, apalagi ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa,” tambahnya.

Menurut Heru, jika sidang dilaksanakan secara online, pihaknya sudah mempersiapkan ruang. Dia berpendapat bahwa mungkin lebih baik sidang dapat dilakukan secara online.

Kajari Sumbawa Barat Suseno, S.H., M.H, mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan PN dan Lapas Sumbawa. Pihaknya telah membuat sistem yang efektif, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan murah.

BACA JUGA :  Bentuk Perhatian, Kasat Samapta Polrestabes Medan Melayat Alm. H. Suyatno KS Mertua Dari Iptu Tri Handoko

“Kami telah membuatkan aplikasi yang bertujuan untuk mempermudah para Penyidik Kabupaten Sumbawa Barat untuk dapat berkoordinasi dengan kami. Sehingga tidak perlu bertatap muka. Kami berharap jika ada solusi perkara agar cepat di ACC untuk dilaksanakannya sidang secara online sejauh ini tidak ada kendali. Tetapi secara offline banyak kendala yang harus kami hadapi,” katanya.

Atas pernyataan tersebut, Ketua PN Sumbawa, Karsena, SH., MH, menanggapi bahwa selama sidang lalu sejumlah perkara termasuk anak dilakukan dengan cara offline. Untuk kedepan masih dipertimbangkan lagi. Mengenai sidang yang dilakukan sampai pada malam hari, pihaknya mohon agar dimaklumi karena personel yang terbatas.

Terkait pengiriman berkas penyitaan, perpanjangan masa tahanan dan penahanan sudah dapat dikirimkan melalui email. Dengan syarat agar pemohon atau pendata dapat memasukan alamat email dan nomor telponnya. Tujuannya untuk melindungi keaslian dari dokumen dan berkas tersebut tidak gampang disalah gunakan.

Terakhir, terkait dengan jadwal persidangan agar kordinasi dari berbagai pihak tetap intens dilakukan dan tetap saling berkomunikasi.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *