Barometer99– Satreskrim Polres Langsa amankan dua pelaku TP (Tindak Pidana) di duga Penipuan dan Penggelapan secara berulang-ulang dan TP. Pertolongan jahat/penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 Subs 65 KUHPidana,
Adapun tersangka berinisial T. RF alias Pacong (36th), Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dsn. Satria Ds. Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat Kota Langsa. penangkapan di Desa Selalah bawah Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Selanjutnya inisial MY alias Juli (21th), Pekerjaan Ibu Rumah tangga, alamat Dsn. Pendidikan Desa Timbang Langsa Kec. Langsa Baro Kota Langsa. penangkapan di Desa Selalah Bawah Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat lapor Polisi Nomor : LP/99/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH*, tanggal 02 Juli 2022. TP. Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
TKP : di depan Pemadam Jln. Medan-Banda Aceh Dusun. Pertanian Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur. Waktu Kejadian : Hari Jumat, tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib.
Sementara adapun Korbannya atas nama Rizki Ramadhani, pekerjaan Mahasiswa, alamat Lorong Bale Krueng Gp.Tengoh Kec. Langsa Kota Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasatreskrim IPTU Imam Aziz Rachman, STK SIK, Rabu (27/7) menyebutkan, “Pelaku meminjam sepmor pada Korban untuk membeli nasi dan sebagai jaminan pelaku memberikan kunci rumah kepada Korban.
Sampai laporan ini dibuat pelaku belum mengembalikan Sepmor tersebut, adapun identitas Sepmor milik korban tersebut : BL 4198 FAB, Merk YAMAHA, Tipe : BK 8 M/T (all new vixion), warna Hitam, Noka : MH3RG4610JK091011, Nosin : G3E7E0468763, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupuah). Kata Kasatreskrim Imam Aziz Rachman.
Sumber : Humas Polres Langsa