Polri  

Seorang Nelayan di Mataram Cabuli Gadis Yang Pergi Mengaji

Barometer99- Mataram, NTB – Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan Inisial MT, 50 tahun, diamankan satreskrim Polresta mataram.

MT (pelaku, red) diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang anak di lingkungan Mapak Indah, Kelurahan Jempong baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram

Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK, menerangkan peristiwa tersebut saat konferensi pers di depan ruang Satreskrim Polresta Mataram, Senin (25/07).

“MT adalah pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Mataram karena diduga mencabuli Korban inisial AKW, 6 tahun, perempuan.

BACA JUGA :  Cegah Kecelakaan, Polsek Kalipare Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di MA Al-Ridlo

AKW (korban, red) memberikan tahukan kepada orang tuanya karena mengalami rasa sakit disekitar kemaluannya, karena dimasukkan sesuatu pada alat kelaminya.

“Orang tua korban melapor ke Polresta Mataram, oleh unit penyidik PPA Satreskrim merespon laporan tersebut dan mengantar korban ke Rumah sakit bhayangkara untuk dilakukan visum,” imbuhnya.

Dari hasil visum, kata Kadek, ditemukan luka baru di daerah kemaluan korban.

“Penyidik berpendapat bahwa peristiwa pidana pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban baru saja terjadi,” kata Kadek.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pemeriksaan beberapa ahli, kuat dugaan mengarah ke terduga pelaku MT, oleh tim sat reskrim pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Mataram.

BACA JUGA :  Polres Mesuji, Tim Patroli Sekala Besar Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Pelaku dan barang bukti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak telah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut”, terang Kadek.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, pada pukul 16.00 Wita akhir Maret lalu, awalnya pelaku melihat korban berjalan hendak pergi mengaji.

“MT (pelaku, red) menarik tangan korban dan melakukan pencabulan dan persetubuhan disalah satu kamar mandi yang berada disekitar lingkungan tersebut,” tutur Kadek.

Karena mendengar langkah kaki seseorang, kata Kadek, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya.

BACA JUGA :  Forkopimda Jatim Lepas Keberangkatan 220 Jamaah Umroh Dari Juanda Ke Tanah Suci

Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar orang tua yang mempunyai anak-anak dibawah umur agar memantau dan memperhatikan kegiatan anak, karena anak dibawah umur rentan terhadap kasus pelecehan dan pencabulan.

Atas kejadian tersebut tersangka pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E Undang-undang no. 35 tahun 2014 dan undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, tutup Kadek.

(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *