Polri  

Polsek Gunungsari Berhasil Menangkap Seorang Terduga Pelaku Pencurian di Rumah Kontrakan

Barometer99- Lombok Barat – NTB. Tim Opsnal Polsek Gunungsari berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Green Rose Sesela, Desa Sesela Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, Rabu, (20/07).

Kapolsek Gunungsari mengatakan, Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada 11 april lalu sekitar pukul 04.00 Wita saat korban sedang tertidur.

“Saat terbangun korban kaget melihat Hp yang tersimpan didalam tas sudah tidak berada di tempat semula, atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian”, tutur Kapolsek.

BACA JUGA :  Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur Kembali Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Narkoba

Korban sudah melaporkan kejadian tersebut dan kami langsung tindak lanjuti dengan mendatangi dan lakukan olah TKP, lanjut Kapolsek.

Tim Opsnal Polsek Gunungsari langsung bergerak menindaklanjuti laporan korban menuju lokasi kejadian guna lakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan yang mengarah ke pelaku di sekitar kontrakan korban.

Dari hasil keterangan dan olah TKP tim Opsnal berhasil mengidentifikasi yang mengarah ke pelaku pencurian. Tim Opsnal langsung memburu pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya.

BACA JUGA :  HUT Brimob Ke-77 Kapolda NTB: Kuncinya Satya Haprabu

Dari introgasi awal pelaku inisial RL alias M, Pria 32 Tahun, Islam, Suku Sasak, Alamat Dusun Ireng Lauq Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, Pada awalnya pelaku mengintai rumah korban, melihat kondisi sepi, pelaku beraksi memanjat tembok pagar dan masuk melalui pintu belakang pada saat itu pintu dalam kondisi tidak terkunci dan korban sedang tertidur.

Pelaku masuk melalui pintu tersebut dimana langsung terhubung ke ruang tamu, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa tas korban.

BACA JUGA :  Jaga Disiplin Prokes Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Menukung Bagikan Masker dan Berikan Imbauan

“Pelaku berhasil mengambil sebuah tas HP yang mana di dalam tas tersebut berisikan dua unit Handphone yaitu  Oppo A16 dan Redmi 8A Pro, uang tunai 1,5 juta rupiah dan surat berharga lainnya yang berada didalam tas”, terang Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungsari guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka terduga pelaku korban mengalami kerugian sekitar 5juta rupiah dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP”, tutup Kapolsek

(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *