Polri  

Kuasai Pil Ekstasi, Pria asal Bima di ringkus Sat Narkoba Polres Dompu

Barometer99- Dompu – NTB. Sat Narkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria Asal Bima yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual Narkotika Bukan Tanaman Jenis pil ekstasi.

Penangkapan tersebut bertempat di kantor JNT, kelurahan Doro Tangga, kecamatan Dompu, kabupaten Dompu. Rabu, (20/7/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH, menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa atau menguasai paketan yang diduga berisikan narkotika jenis pil esktasi ( INEK ) yang diambil dari JNT.

BACA JUGA :  Tinjau Vaksinasi Booster, Kapolri: Buruh Harus Dalam Kondisi Optimal dan Sehat Hadapi Omicron

Atas laporan tersebut kemudian Kasat Res Narkoba IPTU ABDUL MALIK memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah di ketahui ciri-cirinya.

“Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba Iptu Abdul Malik mengumpulkan anggota dan bergegas menuju kantor JNT yang beralamat di kelurahan Doro tangga kecamatan Dompu kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap orang tersebut”, ujarnya.

BACA JUGA :  Gelar Lomba Menembak, Kapolda NTB Harapkan Lahir Ide Cemerlang

Sebelum melakukan penangkalan, kata Malik, team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan.

“Setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti, 2 (dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan pil obat-obatan yang diduga narkotika jenis pil ekstasi INEK,” jelas Malik.

Sambung Kasat Narkoba, barang buktinya yang disita, 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan obat-obatan atau Narkotika jenis pil Ekstasi, satu unit Hp Nokia , dan satu unit hp Android warna Hitam.

BACA JUGA :  Jaga Keselamatan Personel, Tim Medis Satgas Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 Tingkatan Kwalitas Kesehatan

Terduga pelaku berinisial, JN, Laki, (44 tahun), pekerjaan swasta, alamat dsn Wera Oi U’a, desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Terduga pelaku dan barang bukti di bawah ke mako polres dompu guna proses penyidikan ebih lanjut,” pungkasnya Abdul Malik.

(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *