Press Release Subdit II Perbankan Ditkrimsus Polda Sumsel

Barometer99– PALEMBANG, – Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dua orang Agen Brilink bank BRI.

Keduanya yakni Marsidi (41) warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Kabupaten Banyuasin dan Ruslan (43) warga Desa Mekar Sari, Dusun III, Kabupaten Banyuasin ditangkap di kediamannya masing-masing.

Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua pelaku berkat laporan pihak bank pada 3 Juli 2022 melaporkan mengenai adanya nasabah yang dirugikan khususnya rekanan Brilink.

BACA JUGA :  Tiga Pria di Kecamatan Narmada Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Ratusan gram Sabu Berhasil Diamankan

“Aksi yang dilakukan pelaku ini sudah sejak satu tahun terakhir dengan kerugian 42 orang yang mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7).

Dirinya menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan para pelaku yakni memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan yang merupakan kredit mikro di bank BRI unit Dwikora, unit Polygon, dan unit Maskarebet.

BACA JUGA :  Terima Chairman Dan CEO Air Products, Presiden: Tindak Lanjuti Rencana Investasi

“Dari keterangan kedua pelaku bahwa masyrakat membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka dua,” katanya.

Akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan melainkan untuk kepentingan pribadi. “Kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 1X24 jam, setelah menerima laporan dari bank BRI,” aku dia.

Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa beberapa berkas, SOP Brilink, laporan audit internal, surat perjanjian kerjsama hingga tentang layanan Brilink.

BACA JUGA :  Babinsa Kelurahan Tipes Berikan Motivasi Pelaku UMKM di Wilayah Binaan

Sumber : Humas Polda Sumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *