Polsek Palmerah Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Dua Orang Penadah

Barometer99– JAKARTA – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial R dan 2 (dua) orang penadah berinisial F dan RPM diamankan polsek palmerah

Pelaku R diamankan polisi lantaran pelaku mencuri dan menjual satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan mencopot secara satuan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Palmerah berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial R

BACA JUGA :  CMMI Desak Badan Kehormatan Lakukan Sidang Etik Ketua DPRD Kota Bima Terkait Kepemilikan Perusahaan Galian C

“Pelaku R menjual hasil curian sepeda motor secara satuan kepada 2 orang penadah berinisial F dan RPM,” Ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Jumat, 15/7/2022

Sementara Kapolsek Palmerah, Akp Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku menjual hasil curiannya dengan cara satuan.

“Setelah mencuri dia tidak langsung menjual motornya. Tapi dia memereteli dulu, sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya dan lainnya, baru dijual,” kata Dodi di Polsek Palmerah.

BACA JUGA :  Lewat Komsos, Babinsa Musuk Minta Aktifkan Pos Kamling

Kepada petugas, F mengaku telah melakukan dua kali pencurian. Rata-rata sepeda motor sasarannya yakni sepeda motor keluaran baru.

“Modusnya mereka mencuri motor dengan menggandakan kunci letter T,” ungkapnya.

Selain pelaku R, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian yakni F dan RPM. Total ada 3 tersangka yang dibekuk petugas.

BACA JUGA :  Dua Hari di NTB, Seluruh Kegiatan Wakil Presiden RI Berjalan Lancar dan Aman

“Ada beberapa penadahnya yang terus akan kita kembangkan,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku R terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara kedua penadah, F dan RPM dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *