Polsek Lubuk Baja Sosialisasi Surat Edaran Mendagri No.440/3917/SJ

Barometer99– BATAM – Polsek Lubuk Baja Melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan Bagi Masyarakat Serta Himbauan Tetap Memakai Masker Dan Tetap Protkes di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Baja (14/07/2022).

Kegiatan tersebut sosialisasi dilaksanakan oleh waka polsek lubuk baja AKP.Trimanta, kanit binmas akp Samianto,kanit intel akp Rosyid, kanit samapta iptu marsaid, bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Baja serta anggota polsek Lubuk Baja.

Tujuan dari dilaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut supaya masyarakat tahu tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan.

BACA JUGA :  Kapolres Bima Kota Gerak Cepat Pimpin Cek Cairan Mirip Jely Foam di Pesisir Teluk Bima

Selanjutnya personel polsek lubuk baja memberi himbauan kepada masyarakat untuk Mencegah dan menurunkan angka penularan Covid-19 di kota Batam,Menerapkan selalu disiplin penerapan pencegahan covid 19 kepada warga masyarakat dalam beraktifitas atau sedang bekerja sehari-hari serta Agar masyarakat kembali dapat menertibkan diri untuk mematuhi protokol kesehatan 5M dlm setiap melakukan aktifitas dimanapun dan kapanpun.

BACA JUGA :  Persit KCK Koorcab Rem 081 Kenang Perjuangan Para Pahlawan

Dalam kegiatan tersebut didapati masih ada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak memakai masker dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah serta jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Lubuk Baja. (Dar)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *