Polri  

Polres Sumbawa Ringkus ZAB Dan AG Terduga Kasus Narkoba Di Samawa Regency

Barometer99- Sumbawa Besar – NTB. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial ZAB alias Ingkas, laki – laki, (50 tahun), di Perumahan Samawa Regency Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa, Rabu, 13/07/22 sekitar pukul 20.30 wita.

selain Ingkas (pelaku, red), Polisi juga mengamankan rekannya berinisial AG alias Gepi, laki – laki,  (45 tahun), warga Dusun Pasir Desa Labuhan Sumbawa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya : 2 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.63 gram, 11 bendel klip obat, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1. buah skop, 1 buah sumbu, 1 buah wadah hitam, 1, buah timbangan digital, 1 buah korek gas, 2 buah gunting, 1 buah hp oppo hitam, 1 buah hp oppo merah, uang sebesar Rp. 160.000,-.

BACA JUGA :  Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, SIK., MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi, SH., MH, kamis (14/07/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

“Pada saat penangkapan dan penggeledahan di temukan 2 Poket diduga sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan dan kotak warna hitam milik terduga pelaku Ingkas,” tuturnya.

BACA JUGA :  Mobil Incar Polres Bojonegoro Meningkatkan Kepatuhan Pengendara

Ingkas ( pelaku, red) mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi, lanjutnya.

“Setelah itu, terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Polisi Beberkan Fakta Baru Dibalik Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng

Syf/Hms.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *