Barometer99– Malang – Kasdim 0818/Kab. Malang-Batu Mayor Inf Aditya bersama Forkopimda Kab. Malang menghadiri kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap tahun 2022
Kegiatan ini di laksanakan di lapangan apel kejaksaan negeri malang. Jl. J.A. Suprapto 1 Kelurahan Cepokomulyo Kab. Malang. Selasa (12/7/22)
Adapun barang bukti yg di musnahkan adalah Daun ganja kering dengan berat total ± 995,31 gram, Poket ganja 9 Poket, Sabu-sabu berat total ± 187,03 gram, Poket Sabu 130 poket sabu, Pil LL sebanyak 109.858 butir, Pil Y sebanyak 1.004 butir, Obat obatan ilegal 31 macam dan barang bukti lainnya seperti sedotan, kertas grenjeng, HP, timbangan eelktrik dll, yang total perkaranya sebanyak 289 perkara.
Menurut Kajari Malang Ibu Diah mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam penanganan kasus perkara tindak pidana
” Semua tindakan pidana harus di hukum sesuai peraturan yang ada dan harus di selesaikan sampai tuntas, apabila ada yang dihukum mati, maka akan kami laksanakan.”
Sementara itu Kasdim 0818 Mayor Inf Aditya menambahkan bahwa kegiatan ini mengajak masyarakat agar menghindari segala pelanggaran hukum tindak pidana umum/khusus yang nantinya akan merugikan diri sendiri dan keluarga.
Adapun yang hadir dalam kegiatan ini antara lain, Bupati Malang, Ibu Kajari Malang, Kasdim 0818/Kab. Malang-Batu, Kasad Narkoba Polres Malang, Kadis Kesehatan Kab. Malang, Ketua Pengadialan Malang, Kepala BNN Kab. Malang, BPOM, Bea dan Cukai Malang dan KPKNL Malang.
Soli/Erfan/Ratri