Polri  

Polsek Sandubaya Rutin Lakukan Penyekatan di Pintu Masuk Kota Mataram

Barometer99- Mataram – NTB. Mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Anggota Polsek Sandubaya melakukan penyekatan distribusi/ mobilisasi hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Mataram melalui arah selatan pintu masuk Kota Mataram.

Kegiatan Penyekatan tersebut dilakukan di lokasi posko cek poin di perbatasan kota Mataram dan Lombok barat Jalan TGH Lopan Kelurahan Dasan Cermen Kota Mataram, (08/07).

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah saat dikonfirmasi usai kegiatan Konferensi pers terkait kasus pencurian menjelaskan Penyekatan tersebut rutin dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran virus yang menyerang Mulut dan Kuku pada hewan ternak tersebut.

BACA JUGA :  Sempat Buron Selama 37 Hari, Akhirnya DPO Curanmor Berhasil Diamankan

“Jadi kegiatan pencegahan yang kami lakukan disamping penyemprotan disinfektan di lokasi pemeliharaan hewan ternak dan vaksin juga dilakukan pencegahan melalui Penyekatan terhadap hewan ternak yang masuk ke wilayah kota Mataram, “ungkapnya.

Sasaran Penyekatan tersebut menurut Kapolsek, memeriksa seluruh jenis kendaraan yang biasa mengangkut hewan ternak seperti, truk, pickup ataupun jenis mobil box.

BACA JUGA :  Polres Tulungagung Akan Mengoptimalkan Pos Kamling untuk Harkamtibmas

“Di lokasi cek poin tersebut memeriksa kendaraan yang dari arah selatan menuju kota Mataram yang khusus memuat hewan ternak, “tegasnya.

Kapolsek juga menerangkan bahwa saat penyekatan hari ini terdapat salah satu unit Truk mengangamgkut 3 ekor sapi dan 2 ekor kambing yang sempat di periksa oleh petugas. Akan tetapi pembawa hewan ternak dari salah satu perusahaan di Lombok Tengah tersebut bisa menunjukkan surat keterangan bahwa hewan ternak yang di muatnya telah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan di Lombok Tengah dengan menunjukkan surak keterangan sehat dan telah tervaksin.

BACA JUGA :  Polsek Muba Mengamankan Tiga Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal

“Dan selanjutnya truk tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena telah menunjukkan surat-surat yang diperlukan, “kata Kapolsek.

Sesuai surat yang ditunjukkan oleh pengantar hewan ternak tersebut bahwa ini merupakan pesanan dari kantor BKD provinsi NTB yang persyaratan nya sudah di lengkapi di Lombok Tengah, “pungkasnya.

(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *